DPRD Jombang Sahkan Tiga Raperda Menjadi Perda

surabayapagi.com
Suasana pengesahan tiga raperda menjadi perda di ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang. (SP/M. Yusuf)

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2020, telah disahkan DPRD Jombang.

Pengesahan tersebut setelah dilaksanakannya rapat paripurna yang digelar DPRD Jombang pada Rabu, (19/8/2020). Dan APBD Kabupaten Jombang setelah perubahan, resmi turun 7,23 persen, menjadi Rp 193.760.344.423,26.

Pendapatan di APBD murni semula yakni Rp 2.678.663.347.458,31. Namun setelah perubahan, sehinggga berkurang menjadi Rp 2.484.903.003.035,05.

Sedangkan untuk belanja, naik 4,83 persen atau bertambah Rp 137.784.966.116,03. Yang awalnya Rp 2.854.663.347.458,31, naik menjadi Rp  2.992.448.313.578,34.

Dalam pengesahan tersebut, diikuti dengan beberapa catatan dari fraksi-fraksi. Fraksi Demokrat melalui Heri Purwanto mengatakan, pihaknya meminta pemkab lebih hemat dan melakukan pembelanjaan dengan skala prioritas.

"Utamanya untuk menekan atau mencegah laju penyebaran virus Covid-19, serta pemulihan perekonomian untuk mengurangi beban masyarakat,” katanya, dalam rapat paripurna, Rabu (18/8/2020).

Kemudian dari Fraksi PKS Perindo melalui Mustofa. Pihaknya menyampaikan, bahwa P-APBD 2020 seharusnya lebih diarahkan pada pemulihan ekonomi masyarakat.

“Dengan mengalokasikan anggaran untuk pemulihan ekonomi serta meningkatkan daya saing masyarakat,” ujarnya.

Selain pengesaha P-APBD, ada dua perda yang juga disahkan. Yaitu Pencabutan Perda Kabupaten Jombang Nomor 7 tahun 2019 tentang pembentukan dana cadangan pembangunan mal pelayanan publik Kabupaten Jombang, dan Perda Pembentukan dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2024.

Sebagian fraksi menganggap, perda pencabutan Perda Nomor 7 tahun 2019 merupakan sebuah keharusan yang dilakukan Pemkab Jombang ditengah situasi Covid-19 saat ini.

Salah satunya Fraksi PKB melalui Muhammad Muhaimin, yang menegaskan, bahwa pemkab tak boleh lalai dan tetap berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin pemkab Jombang agar melakukan inovasi pelayanan kepada masyarakat yang efektif dan efesien,” tegasnya.

Sedangkan untuk perda pembentukan dana cadangan Pilbup Jombang 2024, rencananya dianggarkan Rp 60 miliar per tahun. Sehingga tiga tahun kedepan anggaran cukup untuk menggelar Pilkada Jombang.

“Kami berharap kepada Pemkab Jombang melakukan kajian yang komperhensif terkait kebutuhan pilbup. Sisi mana yang dirasa kurang anggaran, dan mana yang dapat dilakukan efisiensi. Sehingga, pesta demokrasi 2024 dapat berjalan sesuai harapan masyarakat,” tukasnya.

Sementara Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi menandaskan, Pemkab Jombang tetap memperhatikan dan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.

"Termasuk pemulihan dampak ekonomi pada masyarakat," tandasnya. Mas'ud juga meminta, P-APBD segera dilaksanakan dengan baik ketika sudah selesai melakukan evaluasi.

“Segera realisasikan, karena P-APBD waktunya hanya tiga bulan. Tadi semua fraksi setuju dan menetapkan tiga raperda menjadi perda,” pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru