SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Dimas Riki Purbowo (24) hanya bisa tertunduk saat anggota dari Reskrim Polsek Menganti menggerebeknya. Bagaimana tidak, dari pemuda asal Desa boteng, Kecamatan menganti, Gresik itu petugas menemukan barang bukti tiga bungkus klip plastic berisi sabu pahe (paket hemat).
Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan satu set perlengkapan alat hisap serta satu unit ponsel untuk transaksi.
Baca juga: Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba
Terungkapnya kasus narkoba ini bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu di Dusun Masek, Desa Boteng, Kecamatan Menganti. Sewaktu dilakukan penyelidikan, petugas mengumpulkan sejumlah bukti-bukti yang mengarah ke seorang pemuda bernama Dimas Riki Purbowo. Petugas kemudian meluncur ke rumah tersangka.
Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisna menuturkan, tersangka tak bisa mengelak saat polisi enemukan sabu paket hemat beserta alat perlengkapan hisap. “Dari hasil penyelidikan tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya asal Surabaya,” tuturnya, Sabtu (29/8/2020).
Baca juga: Diduga Sarat Kejanggalan, BPN Gresik Diminta Bongkar Warkah SHGB Pabrik Mie Sedap
Atas perbuatannya, pemuda yang kesehariannya dipanggil Riki itu dijerat dengan pasal 114, sub pasal 112, dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Moch Ilham