Sebagai Wartawan yang sedang melakukan tugas Jurnalisme Investigasi, Dr. Tatang Istiawan telah melaporkan JPU Kejari Surabaya ke Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau JAMWAS. Selain ke Komisi Kejaksaan atau KOMJAK.
Tatang tau JAMWAS mengawasi pelaksanaan tugas para jaksa.
Maka itu laporan Tatang ke instansi penegak hukum harus valid.
Sebagai wartawan hukum senior, ia hapal laporan yang tidak berdasar atau tidak memiliki bukti kuat berisiko ditolak, karena akan mempersulit proses hukum, bahkan dapat memicu konsekuensi hukum bagi pelapor jika terbukti sebagai laporan palsu.
Tatang dengan pengalaman investigasi selama 30 tahun, tau sebuah skandal dapat digali melalui kombinasi jurnalisme investigasi juga. Selain proses penegakan hukum, keterbukaan informasi, dan peran orang dalam. Bagi Tatang, sbuah skandal adalah proses mengungkap kebenaran yang tersembunyi dengan melibatkan metode-metode sistematis.
Tatang mendukung dengan sebuah Infografis. Maksud
Infografis kasus ini sebagai bentuk representasi visual dari data, informasi yang ringkas, dan mudah dipahami dalam waktu singkat.
URAIAN FAKTA MODUS PERMUFKATAN JAHAT:
1. JPU Sebagai Dominus Litis Meloloskan Laporan Palsu Erick Wowor - Saksi Pembohong Berat Tidak Punya Legal Standing:
2. JPU meloloskan dan memakai laporan Sdr. Erick Wowor sebagai dasar penahanan, padahal 2 alat bukti sah oleh JPU diabaikan. Ini membuktikan pelapor adalah pembohong berat:
3. Akte Notaris No. 010 tanggal 09 Januari 2020, yang menyebut saham telah lunas dibayar Rp1,5 Miliar oleh Sdr. Erick Wowor; bohong .
4. Kebohongan Erick Wowor; dibuktikan Rekening Koran PT. Surabaya Sore) periode 09 Januari 2020 s/d 24 Mei 2025 (5 tahun 4 bulan)* - 6 (enam) kali cetak: 09 Jan 2020, 09 Jan 2021, 09 Jan 2022, 09 Jan 2023, 09 Jan 2024, dan 24 Mei 2025. Cross cek saya, tapi saat saya minta do mediasi malah digagalkan Sdr. Haryono.
5. Itu Fakta hukum: *NIHIL. Rp 0,-. Tidak pernah ada pembayaran Rp1,5 Miliar dari Sdr. Erick Wowor.* Artinya *Akte 010/2020 bohong/palsu menyebut lunas tapi tidak dibayar.* Ini diduga penipuan Pasal 378 KUHP dan pemalsuan akte Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP oleh Sdr. Erick Wowor. Korbannya Tatang dan Raditya.
6. Erik Wowor, seseorang yang tidak pernah bayar 5 tahun 4 bulan. Ada keganjilan yang dilakukan JPU, Erik Wowor kok bisa ditulis di dakwaan menjadi korban penipuan yang sah. Sesuai *Pasal 1 butir 24 KUHAP*, pelapor harus korban tindak pidana, bukan pelaku yang membuat akte bohong lunas. JPU abaikan asas fundamental ini. Ini modus dugaan permufakatan jahat
JPU dengan Erik Wowor.
Dugaan Permufakatan Jahat JPU (kapitalkan)
1. Penahanan Pemred Harian Surabaya Pagi ini diduga atas intervensi Sdr. Haryono alias Miming*, oligarki Surabaya yang dendam terkait pemberitaan skandal Cassie yang melibatkan Sdr. Winarta dan Kacab Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Surabaya.
2. Peristiwa itu diduga gunakan Pola White Collar Crime dengan memainkan narasi akte notaris dalam satu hari, JPU sebagai dominus litis seharusnya l tahu dan batalkan pelimpahan berkas, malah goalnya. Diduga JPU terlibat Permufakatan jahat dengan Erik Wowor cs.
3. Di *Akte 08 tanggal 09 Januari 2020 Jam 11.00-12.30 WIB, Pasal 3*: Sdr. Haryono bertanggung jawab atas Gedung Harian Surabaya Pagi senilai *Rp10,5 Miliar* dan tanggung jawab perusahaan *Rp21,5 Miliar*. Akte 08/202O Pasal 03 dan 04 diduga untuk *TAMENG HARYONO Lindungi perbuatan melanggar Hukum. Haryono, akui tanggung jawab di akte, tapi di LP ngaku korban.
4. Fakta ini *sengaja tidak ditulis di BAP oleh Penyidik*, hanya ditulis umum "akte tgl 9 Jan 2020" tanpa nomor. Padahal di tanggal yang sama ada 4 akte: 08, 09, 010, 011. *Tujuan: lindungi Haryono Pasal 3 & lindungi Erik bohong lunas.
5. JPU juga diduga *sengaja menghilangkan Akte 049 Induk (yang tidak ADA Risalah RUPS lengkap dan malah memakai Akte 057 sebagai dasar dakwaan. Apa relevansi jaminan agunan bernilai 900�ri nilai Jaminan dikutip sepenggal. Ini dugaan permufakatan JPU dengan kacab Bank
6. Dengan JPU menghilangkan Akte 049 induk, maka 061 batal tidak punya induk. Ini dugaan Permufakatan jahat JPU. Apalagi JPU menghilangkan 08 & 010. Inilah dugaan Permufakatan jahat JPU Obok-Obok eksistensi Harian Surabaya Pagi.
7. Perpanjangan Penahanan JPU ternyata Dengan Alat Bukti Palsu. Ini fakta ada Perampasan Kemerdekaan & Pelanggaran HAM Berat oleh JPU.
8. Laporan Sdr. Erick Wowor yang dipakai JPU untuk menahan dan memperpanjang penahanan saya, patut diduga tidak sah karena pelapor tidak pernah bayar (NIHIL 5 tahun 4 bulan), Aktenya bohong lunas dan Dakwaan JPU hanya pakai 061 batal + tanpa hadirkan 08, 010, 049 + Rek NIHIL
9. Ini diduga *Pelanggaran HAM JPU merampas kemerdekaan Pemred yang sedang menjalankan kemerdekaan pers (UU No. 40/1999 tentang Pers), melanggar *Pasal 9 UU No. 39/1999 tentang HAM*, dan melanggar *Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012* tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana.
*PERMOHONAN KE JAMWAS
1. Periksa dan tindak oknum JPU Kejari Surabaya yang diduga melakukan permufakatan jahat meloloskan laporan palsu;
2. Periksa keterkaitan oknum JPU dengan Sdr. Haryono dan Sdr. Erick Wowor;
3. Nyatakan penahanan saya tidak sah dan bebaskan demi hukum, karena didasarkan laporan palsu dan akte bohong lunas;
4. Lindungi kemerdekaan pers Harian Surabaya Pagi.
Ini laporan Tatang Istiawan dengan sebenar-benarnya, disertai bukti-bukti. n ril, sb, tt
Editor : Redaksi