SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hendak mengirim paket sabu-sabu di Kecamatan Gresik, Suherno (32) warga Sukomanunggal RT 1/ RW 2, Kota Surabaya diringkus Satreskrim Polsek Cerme.
Suherno ditangkap saat melewati Jalan Raya Desa Ikee-iker Geger Kecamatan Cerme. Setelah digeledah petugas menemukan satu klip plastik berisi butiran kristal sabu seberat 0,44 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Baca juga: Demokrat Gresik Kecam Pencatutan Nama AHY dalam Isu Program MBG, Siap Dukung Langkah Hukum
Kapolsek Cerme AKP Moch Nur Amin mengungkapkan penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Cerme,” terangnya. Senin (31/8/2020).
Baca juga: Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cerme.
Editor : Moch Ilham