SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sebuah rumah di kawasan Bekasi digerebek Satreskoba Polres Metro Jakarta Pusat. Pasalnya rumah tersebut dialihfungsikan sebagai pabrik rumahan narkoba jenis tembakau gorilla liquid.
Baca juga: Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba
Dalam penggerebekan di rumah yang beralamat di jalan Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (2/9) malam kemarin itu, petugas mengamankan seorang berinisial F. ia diduga sebagai peracik sekaligus penjaja narkoba secara online.
"Pelaku diketahui sudah 3 bulan meracik narkoba Liquid Gorilla yang dibuat dalam ukuran 5 mililiter. Dalam satu minggu memproduksi 150 botol," ucap Kepala Unit (Kanit) 2 Satuan Narkota Polres Jakarta Pusat, Inspektur Satu (Iptu) Dewa Ayu Santi saat diwawancarai di Polres Jakarta Pusat, Rabu (2/9) malam.
Kepada petugas, pelaku mengaku mengontrak rumah tersebut untuk memproduksi narkoba. Untuk satu botol tembakau gorilla liquid ia jual dengan harga Rp 300 – 400 ribu.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 105 botol narkoba berukuran 5 mililiter, kompor portabel, hand mixer, mesin pres, timbangan digital, gelas ukur, dan stiker polonium.
"Kami juga amankan 1 plastik berisi serbuk warna coklat muda seberat 156,76 gram (bahan baku)," terangnya.
Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota
Polisi masih mendalami keterangan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 1 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Moch Ilham