Mulai Hari Ini, Gak Pakai Masker Siap-siap Disanksi

surabayapagi.com
Petugas menghukum para pelanggar dengan hukuman push up. SP/Jemmy

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam upaya menekan angka korban positiv Covid 19 di Surabaya, Polrestabes Surabaya menggelar Operasi Yustisi penindakan disiplin protokol kesehatan di lima titik lokasi secara serentak dimulai dari jam 06.00 Wib.

Baca juga: Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP M. Akhyar mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No.06 tahun 2020 terkait penanganan dan pencegahan penularan Covid-19. Tidak hanya jajaran kepolisian, operasi ini juga melibatkan TNI, Satpol PP dan instansi terkait.

"Hari ini secara serentak dilaksanakan yaitu, yang pertama di Depan Cito (Gayungan), kedua di Merr arah Sidoarjo, ketiga di Benowo arah Rungkut, kemudian di Depan KBS (Kebun Binatang Surabaya), kemudian terakhir di Depan Gubernuran (Jalan Dukuh Pahlawan),” jelas AKP M. Akhyar, Senin (14/09/2020).

Dalam operasi tersebut, lanjut Akhyar, petugas gabungan merazia warga yang tidak memakai masker.

Baca juga: Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Dari hasil operasi yustisi tersebut, petugas melakukan tindakan berupa penyitaan 3 KTP dan 7 teguran, kemudian di Cito menahan 16 KTP dan 13 lembar surat teguran dan yang di 3 tempat lainnya masih belum melaporkan jadi kita masih menunggu hasilnya.

"Yang melanggar kita masih tidak menyita KTP dan tindakan fisik seperti push up. Untuk denda Rp 250 masih belum dilakukan," kata Akhyar. 

Baca juga: Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Akhyar menambahkan, kegiatan ini akan dilakukan setiap hari sebagaimana Inpres No.06 Tahun 2020 dan juga Pergub No.02 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 01 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Untuk itu, ia menghimbau agar masyarakat patuh protokol kesehatan atau mendapatkan sanksi. Jem

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru