Surabaya Pagi, surabaya Mantan Panglima TNI Jendral Purnawirawan TNI Gatot Nurmantyo yang hadir dalam silaturahmi, harus balik kanan karena tak mendapat ijin dari kepolisian.
Gatot saat berada di podium dan memberikan ceramah tiba tiba dihentikan oleh kepolisian. Wadirintel Polda Jatim AKBP Iwan Kurniawan naik dipodium meminta kepada Gatot Nurmantyo untuk menghentikan ceramahnya.
Gatot berhenti dan dirinya menjelaskan sebagai warga negara dirinya tunduk pada peraturan jika dibubarkan polisi ya...harus patuh. " Acara tersebut merupakan silaturahmi dengan tokoh,"terang Gatot Nurmantyo.
Disisi lain, demi keselamatan masyarakat, kegiatan yang melanggar undang-undang atau Peraturan Pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19, yang di selenggarakan oleh organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dibubarkan Polisi pada Senin (28/9/2020).
Sebelum akhirnya dibubarkan Polisi, kegiatan ini dilakukan secara berpindah-pindah. Awalnya kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Juang 45 Surabaya, namun dilokasi tersebut banyak penolakan dari masyarakat, dan kegiatan tersebut dipindah di Museum NU, Jalan Gayungsari Surabaya, ditempat tersebut juga mendapat penolakan dan akhirnya kegiatan tersebut berpindah lagi di Graha Zabal Nur Surabaya, dan akhirnya kegiatan tersebut dibubarkan Polisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko Berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020, dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2020, dan Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur, bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, wajib dilakukan adanya asesmen.
"Asesmen disini adalah, untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, dari mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya, melakukan rapid, kemudian kesiapan protokol kesehatan, jadi tidak hanya menggunakan masker." Jelas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim Senin (28/9/2020)
Selain itu, pamen tiga melati dipundak mengatakan, dengan mendasari Peraturan Pemerintah RI nomor 60 tahun 2017, tentang tata cara perijinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik. Pada pasal sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia, dimana penyelenggara wajib meminta ijin keramaian. Namun dalam hal ini kegiatan tersebut tidak memiliki ijin sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 2017.
"Yang selanjutnya adalah, juga adanya kontra dengan kegiatan tersebut, maka dalam hal ini mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, juga adanya peraturan terkain dengan pandemi Covid-19, kedua-duanya kita lakukan penghentian kegiatan. Mengingat keselamatan Rakyat atau masyarakat adalah hukum yang tertinggi,"tandas Kombes Pol Trunoyudo.
Mantan Kabid humas Polda Jabar menambahkan, kegiatan-kegiatannya selanjutnya dapat dilakukan secara virtual, atau hal hal yang tidak mengumpulkan massa.nt
Editor : Redaksi