SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang bekerjasama dengan TNI, Satpol PP, Polres dan dinas terkait melaksanakan sidang di tempat operasi yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas khususnya di wilayah Kabupaten lumajang. Sidang tersebut dilaksanakan di Gedung Soedjono Lumajang, Senin (5/10/2020).
Evaluasi dari hasil operasi tersebut terdapat 10 pelanggar dan yang mengikuti sidang sebanyak 8 orang karena yang dua orang izin. Para pelanggar dikenakan denda sebesar 25.000 rupiah. Apabila tidak membayar akan dihukum kurungan selama 3 hari. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Lumajang, Matali Bilogo.
Baca juga: Imbas Kebakaran Blok Bantengan, TNBTS Tutup Sebagian Akses Wisata Bromo
“Yang terjaring pada operasi kali ini ada 10 orang dan 8 orang menjalani sidang, apabila yang izin tadi tidak membayar denda maka akan diberlakukan hukuman kurungan selama 3 hari," jelasnya
Peraturan yustisi tersebut berlaku selama pandemi Covid-19 dan mengharuskan setiap orang saat keluar rumah harus menggunakan masker meski berada di dalam mobil. Apabila tidak digunakan maka tetap akan terjaring operasi dan wajib bayar denda.
Baca juga: Layak Konsumsi, Ribuan Ikan di Ranu Klakah Lumajang Mati Dijual Murah untuk Tekan Kerugian
“Siapapun yang keluar rumah entah memakai motor maupun mobil wajib memakai masker sebagai upaya menekan sebaran Covid-19. Bagi yang tidak puas dengan putusan hakim, pelanggar memiliki hak untuk banding,” paparnya. Dsy9
Baca juga: Diduga Dipicu Cuaca Ekstrem, Ribuan Ikan di Ranu Klakah Lumajang Mati Massal
Editor : Redaksi