Lumajang Mulai Berlakukan Operasi dan Sidang Yustisi Ketat

surabayapagi.com
Operasi Yustisi. SP/ JT

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang bekerjasama dengan TNI, Satpol PP, Polres dan dinas terkait melaksanakan sidang di tempat operasi yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas khususnya di wilayah Kabupaten lumajang. Sidang tersebut dilaksanakan di Gedung Soedjono Lumajang, Senin (5/10/2020).

Evaluasi dari hasil operasi tersebut terdapat 10 pelanggar dan yang mengikuti sidang sebanyak 8 orang karena yang dua orang izin. Para pelanggar dikenakan denda sebesar 25.000 rupiah. Apabila tidak membayar akan dihukum kurungan selama 3 hari. Hal ini  disampaikan oleh Kepala Satpol PP Lumajang, Matali Bilogo.

Baca juga: Pesona Hutan Bambu Sumbermujur, Keindahannya Seperti Masuki Dunia Lain

“Yang terjaring pada operasi kali ini ada 10 orang dan 8 orang menjalani sidang, apabila yang izin tadi tidak membayar denda maka akan diberlakukan hukuman kurungan selama 3 hari," jelasnya

Peraturan yustisi tersebut berlaku selama pandemi Covid-19 dan mengharuskan setiap orang saat keluar rumah harus menggunakan masker meski berada di dalam mobil. Apabila tidak digunakan maka tetap akan terjaring operasi dan wajib bayar denda.

Baca juga: Terdampak Erupsi Gunung Semeru, Lahan Petani Seluas 105 Hektare Rusak

“Siapapun yang keluar rumah entah memakai motor maupun mobil wajib memakai masker sebagai upaya menekan sebaran Covid-19. Bagi yang tidak puas dengan putusan hakim, pelanggar memiliki hak untuk banding,” paparnya. Dsy9

 

Baca juga: Rawan Bahaya Erupsi, Aktivitas Tambang di Gunung Semeru Ditutup Sementara

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru