Tetangga dan Pemilik Sawah jadi Tersangka

surabayapagi.com
Jenazah korban yang tewas akibat tersengat jebakan tikus yang dialiri listrik jadi tontonan sejumlah warga

Tewasnya satu keluarga karena tersengat jebakan tikus

 

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro – Polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa satu keluarga tewas setelah tersetrum jebakan tikus di Bojonegoro.

Penyidik Polsek Kanor yang di-back up Tim Reskrim Polres Bojonegoro menetapkan dua orang tersangka berinisial T  dan S.

Baca juga: Didominasi Pasangan Muda Berpendidikan Rendah, Perceraian di Bojonegoro Tembus 1.607 Perkara

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan gelar perkara, akhirnya tim penyidik menetapkan dua tersangka. Yakni inisial S dan T," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto, Selasa (13/10/2020).

T yang memberi izin tersangka S mengambil arus listrik dari rumahnya untuk keperluan jebakan tikus di sawah. S merupakan pemilik sawah berjebakan tikus listrik itu, yang menewaskan satu keluarga.

Baca juga: Pekerja Bangunan Harian di Blitar Ditemukan Tewas Tersengat Aliran Listrik

Polisi juga telah mengamankan beberapa alat bukti. Di antaranya bambu penyangga kawat yang digunakan untuk jebakan tikus, beberapa sandal korban yang tercecer di lokasi, dan hasil visum dari Tim Inafis serta dokter, yang menyatakan ada luka bakar pada beberapa bagian tubuh korban.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru