SURABAYAPAGI, Madiun - Kegiatan belajar dan mengajar (KBM) tatap muka di Kabupaten Madiun kembali dibuka dan di izinkan pihak sekolah setingkat SLTA/sederajat hingga sekolah luar biasa di tengah pandemi Covid-19.
Bupati Madiun, Ahmad Dawami yang akrab disapa Kaji Mbing mengatakan, pihaknya memberikan izin KBM lantaran Kabupaten Madiun sekarang sudah masuk zona kuning Covid-19.
Baca juga: Trotoar RSUD Caruban Semrawut, Akses Pejalan Kaki dan Pasien Terganggu
"Kabupaten Madiun sudah masuk zona kuning. Jadi, sesuai aturan boleh dilakukan pembelajaran tatap muka," kata Kaji Mbing, Rabu (14/10/2020).
Sementara itu, untuk jumlah pelajar yang boleh mengikuti pembelajaran tatap muka maksimal sebanyak 50 persen dari total siswa. Ia menyebut, terdapat 18 sekolah negeri untuk jenjang SMA/SMK dan dua SLB.
Untuk keseluruhan sekolah yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka ada 64 sekolah. Kaji Mbing menjelaskan, bahwa selama pandemi Covid-19 sebelumnya seluruh sekolah melaksanakan pembelajaran secara virtual.
Baca juga: KPK Amankan Sejumlah Pihak di Kota Madiun, Wali Kota Dibawa ke Jakarta
Terpisah dari hal tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Madiun, Supardi menyatakan, Pemkab Madiun telah memberikan izin secara resmi untuk sekolah SMA sederajat untuk menyelenggarakan KBM tatap muka.
Sehingga dengan demikian kegiatan KBM tatap muka sudah bisa dilaksanakan di Kabupaten Madiun. Karena Kabupaten Madiun saat ini statusnya kuning Covid-19 maka sudah sesuai dengan aturan daerah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka yakni daerah dengan zona persebaran Covid-19 hijau dan kuning.
Baca juga: Empat Item MBG PAUD di Madiun Berjamur, Orang Tua Desak Dapur Penyedia Ditutup
Sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka, sekolah tersebut wajib menggelar simulasi. Setelah memenuhi persyaratan, sekolah yang menggelar simulasi itu baru diperbolehkan pembelajaran tatap muka. Dia menyebut, guru dan siswa yang berasal dari wilayah zona merah tidak diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka. Dsy12
Editor : Redaksi