SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Para buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Pemkab Jombang. Aksi yang kedua ini, massa buruh yang datang lebih banyak dari yang pertama.
Aksi ini dipicu mediasi yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Jombang dengan perwakilan buruh tadi pagi tidak ada kepastian.
Baca juga: Bulog Pastikan Stok dan Harga Beras SPHP di Jombang Aman dan Stabil Jelang Lebaran 2026
Koordinator Aksi, Luthfi Mulyono mengatakan, bahwa aksi yang kedua ini tuntutan masih sama. Yakni Pemkab Jombang mau menetapkan kenaikan UMK tahun 2021 sesuai keputusan Gubernur Jatim.
"Dalam mediasi sebelumnya baik perwakilan buruh maupun DPK Jombang tetap tak menemukan kata sepakat soal rekomendasi yang sudah turun," katanya, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: 31 Santri di Jombang Diduga Keracunan Telur Asin dari MBG
Luthfi mengungkapkan, bahwa DPK memutuskan ada tiga pola kenaikan yang bisa diambil. Namun sampai di tangan bupati, rekomendasinya justru tidak ada kenaikan.
"Ada kesalahan mendasar pada pola penentuan besaran UMK tahun 2021, yakni menggunakan UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Padahal di pasal 88c UU CIptaker, akan ada peraturan turunan yang mengatur pengupahan," ungkapnya.
Oleh sebab itu Luthfi menegaskan, pihaknya akan segera melakukan gugatan kepada Pemkab Jombang terkait rekomendasi yang sudah dikeluarkan Bupati Jombang ke PTUN.
Baca juga: Sejumlah Bangunan di Jombang Rusak, Diterjang Fenomena Hujan Es dan Angin Kencang
"Kami akan demo dalam skala besar jika sampai penetapan UMK pada 21 November nanti Pemkab Jombang tidak merubah rekomendasi kenaikan UMK Jombang 2021," tegasnya.
Luthfi nanti akan melakukan konsolidasi. Pihaknya mengancam akan membuat tenda di depan pemkab. "Atau bisa kita juga mogok kerja besar-besaran," pungkasnya. suf
Editor : Moch Ilham