SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim 4 Unit 2 Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah yang diduga ditinggali oleh pengedar narkotika, Kamis (26/11/2020), sekira pukul 07.30 WIB.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Oknum Sales AC di Surabaya Gelapkan Dana Perusahaan Puluhan Juta Rupiah
Dari penggerebekan kamar rumah di Jalan Gunung Anyar Jaya Utara Kav. 15, Gunung Anyar Surabaya polisi berhasil mengamankan satu pelaku pria.
Pria yang diamankan bernama, Ari Triasmoro alias Arik (48). Saat dilakukan penggeledahan, di dalam kamar pria tersebut petugas menemukan 5 lembar kertas struk ATM dan 2 timbangan elektrik.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel
Penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari warga sekitar yang menyebut penghuni rumah merupakan seorang pengedar narkoba.
“Kita lakukan penggerebekan setelah ada informasi yang masuk jika dirumah itu ada pengedar narkotika jenis sabu,” terang Iptu Danang Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Cegah Ancaman Narkoba, Pemkab Sidoarjo Ajak Warga Perkuat Awasi Keluarga
Selain dua bukti timbangan dan struk ATM, petugas yang melakukan penggeledahan juga menemukan barang bukti, 1 plastik narkotika jenis sabu berat 1,14 gram, 1 buah kantong kecil, 1 buah kartu ATM BCA, 2 HP, 1 pak plastik klip, 4 skrop plastik dan Uang hasil penjualan Rp. 700.000.
Saat itu juga pelakunya langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya karena diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. tyn
Editor : Moch Ilham