Rumah di Gunung Anyar Digerebek, 1 Pengedar Diringkus

surabayapagi.com
Ari Triasmoro alias Arik saat diamankan polisi diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. SP/Septyan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim 4 Unit 2 Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah yang diduga ditinggali oleh pengedar narkotika, Kamis (26/11/2020), sekira pukul 07.30 WIB.

Baca juga: Kapolres Blitar Tegas Tangani Proses Hukum Anggotanya yang Diduga Terlibat Edar Sabu-sabu

Dari penggerebekan kamar rumah di Jalan Gunung Anyar Jaya Utara Kav. 15, Gunung Anyar Surabaya polisi berhasil mengamankan satu pelaku pria.

Pria yang diamankan bernama, Ari Triasmoro alias Arik (48). Saat dilakukan penggeledahan, di dalam kamar pria tersebut petugas menemukan 5 lembar kertas struk ATM dan 2 timbangan elektrik.

Baca juga: Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari warga sekitar yang menyebut penghuni rumah merupakan seorang pengedar narkoba.

“Kita lakukan penggerebekan setelah ada informasi yang masuk jika dirumah itu ada pengedar narkotika jenis sabu,” terang Iptu Danang Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Lawan Narkoba

Selain dua bukti timbangan dan struk ATM, petugas yang melakukan penggeledahan juga menemukan barang bukti, 1 plastik narkotika jenis sabu berat 1,14 gram, 1 buah kantong kecil, 1 buah kartu ATM BCA, 2 HP, 1 pak plastik klip, 4 skrop plastik dan Uang hasil penjualan Rp. 700.000.

Saat itu juga pelakunya langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya karena diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. tyn

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru