SURABAYAPAGI.COM, Sampang– Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur melarang kepada satuan Pendidikan yang berlibur ke luar kota selama libur Semester 1 tahun 2020.
Baca juga: Semarak HKN ke-61 di Sampang, Generasi Sehat, Masa Depan Hebat
Larangan tersebut, tertuang dengan adanya surat edaran dari Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 420/5591/434.201/2020 yang dikeluarkan 22 desember 2020 tentang Penekanan Pelaksanaan Protokol Kesehatan yang ditujukan kepada Korbiddikcam, Pengawas TK, SD dan SMP, Penilik PAUD dan Kepala TK, SD dan SMP.
Selain itu, PLT Kadisdik Kabupaten Sampang Nor Alam menghimbau juga dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mengedepankan protokol kesehatan (Prokes). Dan melakukan koordinasi dengan Komite, Lurah/Desa jika warga belajar ada yang terpapar supaya tidak menular.
"Disarankan juga Guru dan Kependidikan menjadi teladan dalam mengikuti dan mematuhi Protokol Kesehatan (Promes),"pinta Nor Alam
Baca juga: Sampang Banjir lagi, BPBD Minta Warga Waspada
Sedangkan pembelajaran kata Nor Alam pada Semester 2 tahun 2020/2021 pada 4 januari tetap dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
"Untuk jenjang SD dan SMP dibatasi 50 persen sedangkan jenjang PAUD per kelas maksimal 5 peserta didik," katanya. gan
Baca juga: Diduga Terkait Eartag Sapi, Kadispertan Sampang Dipanggil Bupati
Editor : Moch Ilham