SURABAYAPAGI, Sumenep Pemerintah Desa Pandian Kecamatan Kota Kab. Sumenep menggelar kegiatan Pelatihan peningkatan kapasitas perangkat Desa, BPD dan pengelola Bumdes Desa Pandian Kecamatan kota Kab. Sumenep tahun 2020, di Balai Desa Desa Pandian Kecamatan Kota Kab Sumenep, Rabu, (30/12/2020).
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Desa Pandian Moh. Budiyanto, dalam sambutannya, pihaknya mengatakan pihak BPD, juga perangkat Desa, setelah mengikuti pelatihan kerja perangkat bisa mengikuti alur pemerintahan kabupaten secara benar, sebab peningkatan kinerja aparatur desa perlu terus ditingkatkan mengingat banyaknya anggaran yang diperuntukkan untuk desa.
Selain itu sambungnya, pihaknya mengatakan kepada perangkat agar dalam situasi pandemi covid 19 masyarakatnya untuk terus mengikuti protokol kesehatan dengan cara menjaga 3 M yakni, mencuci tangan, menggunakan Masker dan menjaga jarak, namun sekalipun dalam situasi pandemi pelayanan di kantor Desa tetap melayani.
" Sekalipun situasi pandemi, pelayanan di kantor Desa tetap melayani, hal ini karena menjaga kondusifitas Desa, dan kesejahteraan masyarakat, yang terpenting di Desa itu aman, " harapnya.
Bahkan lanjut Kades dua priode itu, ada kabar bahagia kepada masyarakatnya bahwa bantuan BLT DD ada perpanjangan hanya saja saya belum memberitahukan secara riil karena belum ada informasi dari pusat, yakni Kementerian Sosial (kemensos).
"Saya belum memberitahukan kepada warga mengenai perpanjangan BLT DD itu takutnya yang dari kemensos tidak ada perpanjangan, jadi antisipasinya di Desa itu harus dilakukan pemetaan, takutnya terjadi Doubel penerima bantuan baik dari BLT DD maupun dari Kemensos," pungkasnya.
Selain itu sambutan dari Camat Kota Pandian Kab. Sumenep, diwakili oleh Kasi PMD Atmojo, mengatakan, pentingnya menggelar kegiatan semacam pelatihan Desa, tujuannya agar Kepala Desa mampu menggerakkan Ekonomi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) kedepannya, dan perangkat bertugas membantu apa yang menjadi tugas kepala Desa seperti Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) katanya Selain itu dengan di Bentuknya Bumdes sebagai sarana untuk mensejahterakan perekonomian masyarakat Desa, dan keberadaan Bumdes itu dapat menunjang program pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Desa.
"Kami meyakini apabila BPD dan Kepala Desa terjalin komunikasi yang baik, maka resiko terjadinya komplik kecil kemungkinan terjadi, nah untuk itu yang harus dipahami oleh perangkat adalah peran dan kewenangan masing-masing dalam memanejemen pemerintahan desa, artinya tidak boleh melampaui kewenangan pihak lainnya,” urainya kepada Surabaya pagi Rabu (30/12).
Selain itu sambungnya, penyelenggaraan pemerintahan desa yang terpenting adalah bagaimana pemerintah desa mampu meningkatkan kesejahteraan desa dan mampu meningkatkan daya saing desanya, makanya penting dilakukan pelatihan setiap kepala desa dan BPD agar dapat meningkatkan manajemen pemerintahan desa. “Saat ini Desa dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang cukup besar sehingga Kades dan perangkat Desa harus paham regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan, makanya pada tahun 2021 pemerintah Desa wajib memiliki Bumdes” pungkasnya.
Kegiatan dihadiri dari masing-masing perwakilan kepala perangkat Daerah (PD) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Badan usaha milik Desa (Bumdes) dan perangkat lainnya. ar
Editor : Aril Darullah