Pengusaha Plastik Gugat dan Ancam Pidanakan Iwan Cendekia Liman

surabayapagi.com
Foto: Terry Siswanto alias Ngo Giok Tjoeng saat memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya, Jumat (1/1/2021).SP/BUDI

SURABAYAPAGI,Surabaya – Setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Pebruari 2019 lalu terkait vonis perkara penggelapan mobil Ferrari milik Rezky Herbiyono (menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, red), kini Iwan Cendekia Liman ganti digugat pengusaha asal Surabaya, Terry Siswanto alias Ngo Giok Tjoeng melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pengusaha plastik tersebut menganggap bahwa Iwan telah ingkar janji. Dia sudah melunasi utang-utangnya, tetapi Iwan tidak mengembalikan sertifikat rumahnya yang sebelumnya dijaminkan.

Terry awalnya meminjam uang Rp185 juta kepada Iwan pada 2011. Dia menjaminkan sertifikat hak milik atas rumah di Jalan Darmo Indah Asri V, Tandes.

Pinjaman pun diberikan selama dua kali dalam jangka waktu yang berdekatan. "Saya ketika itu sangat butuh uang untuk modal bisnis plastik," ujar Terry, Jumat (1/1/2021).

Iwan kemudian mengajak Terry ke notaris. Namun, bukan untuk membuat akta perjanjian utang. Melainkan akta perjanjian jual beli rumah tersebut senilai Rp330 juta. Terry sempat keberatan. Iwan meyakinkan apabila utang-utang telah dilunasi maka akta perjanjian jual beli itu akan otomatis batal.

Setahun berselang, Iwan membalik namakan sertifikat itu atas namanya berbekal akta perjanjian jual beli tersebut. Sertifikat yang sudah beralih nama pemilik itu lalu dijaminkan Iwan ke bank untuk kepentingannya.

Setelah itu, Iwan tetap menagih utang-utang Terry. Pada 2016, Terry melunasi utangnya beserta bunga senilai Rp326,5 juta.

"Saya minta sertifikat dan rumah yang sudah dikuasainya agar dikembalikan karena utang sudah lunas. Tapi, tidak dikembalikan," ucapnya.

Menurut dia, Iwan sempat menyanggupi akan mengembalikan sertifikat dan tertuang dalam surat pernyataan yang ditanda tangani Iwan pada 13 April 2017 lalu. Namun, hingga kini tidak pernah terealisasi. Sertifikat itu masih bukan atas nama saya kembali.

"Saya ingin sertifikat itu dikembalikan," katanya. "Sekarang saya bersama tim kuasa hukum sedang menempuh jalur hukum perdata.

Permohonan gugatan sudah kami daftarkan pada tanggal 23 Desember 2020. Selain itu, kami juga sedang mengupayakan agar tindak pidananya yang dulu pernah masuk di Polda Jatim untuk bisa diproses kembali," ucapnya.

Sementara itu, Iwan hingga berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi. Rumah Iwan Cendekia Liman yang tercatat di Jalan Manyar Kertoarjo I/21 itu tertutup saat didatangi wartawan.

George Handiwiyanto yang pernah menjadi pengacara Iwan dalam perkara pidana saat dikonfirmasi mengaku sudah tidak mendampingi lagi.nbd

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru