SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Selama masa pandemi Covid-19 banyak ekonomi yang beranjak turun. Hal ini membuat sebagian masyarakat mencari penghasilan tambahan.
Namun tidak dengan Daniel Christman Agustinus (24), warga Perumahan Griya Bhayangkara, Desa Masangan Kulon, Sidoarjo yang menjual narkotika. Kini bisnisnya harus berantakan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba
Dalam penangkapannya, Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan satu pipet kaca berisi sabu-sabu, alat hisap, dan pil LL sebanyak 193 butir.
Dari bukti yang cukup banyak, petugas menduga tersangka tidak hanya pengguna, tapi pengedar sabu.
Tersangka Daniel menggunakan sabu setelah petugas menemukan alat hisap dan pipet kaca berisi sabu 2,93 gram.
"Dijual dan dipakai sendiri," kata Ketua Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Yudi Syaeful.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk
Daniel menjadi buruan jajarannya setelah menelusuri jaringan narkoba asal Sumatera yang ditangkap beberapa waktu lalu. Dia diketahui sebagai salah satu pemesan dari komplotan kurir yang diringkus.
"Hasil identifikasi kami salah satu pembelinya dari Sidoarjo," ujarnya.
Yudhi mengatakan, polisi sempat mengelak saat polisi menggerebek tempat tinggal tersangka. Daniel berdalih tidak pernah berhubungan dengan narkoba. Namun pemeriksaan pada ponselnya menunjukan hal sebaliknya, dia pernah memesan pada komplotan kurir yang diringkus terlebih dahulu.
Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota
"Waktu melakukan penggeledahan kami temukan buktinya di plafon," jelasnya.
Yudhi menuturkan, pil yang masuk kategori obat keras itu didapat tersangka dari pengedar lain. Daniel menjadikannya sebagai opsi bagi pembeli. fm
Editor : Moch Ilham