SURABAYAPAGI.COM Tuban - Polisi akhirnya menetapkan Natasay's Ortula Al-Akhsa (33) alias Tatak sebagai tersangka. Pemilik kafe Wrong Way itu dijadikan tersangka karena menghalangi petugas menjalankan operasi protokol kesehatan (prokes).
Baca juga: DPRD Kota Kediri Bersama Satpol Lakukan Pengawasan Rumah Kos Selama Ramadhan
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban pada akhir Januari lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia mengendarai pikap putih lalu mengadang truk Satpol PP dekat kafe miliknya. Setelah keluar dari pikap, pelaku cekcok dan beberapa kali mengumpat. Serta menantang petugas karena tidak terima kafenya didatangi petugas. Sehingga terjadi kegaduhan dan pengunjung kafe berlarian keluar. Sebagian ada yang berusaha melerai kegaduhan tersebut.
Baca juga: Tak Kantongi Izin PBG, Beranikah Satpol PP Tutup Aktivitas Perum Zam-zam Residence...?
Atas kejadian itu, pemilik kafe tersebut dilaporkan ke polisi dengan nomor LP-B/26/I/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polres Tuban. Pelaku dan tujuh orang saksi juga telah dimintai keterangan oleh petugas Satreskrim. Yang akhirnya menetapkan Tatak sebagai tersangka. Lalu pikap bernopol S-8646-HJ itu diamankan sebagai barang bukti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap 7 saksi dan pelaku, akhirnya pemilik kafe ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah, Oknum Satpol PP Kota Madiun Dilaporkan ke Polisi
Ia menuturkan, ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Karena di bawah 5 tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor hingga proses sidang nanti.
Editor : Moch Ilham