Kabid Humas: Ada Laporan dan Kita Tindak lanjuti Laporan Tersebut Dugaan Pe

surabayapagi.com
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan terkait laporan polisi terkait dugaan pelanggaran Prokes ultah Senin (24/5/2021)
Surabaya Pagi, surabaya Buntut dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes,red) perayaan ulang tahun Khofifah Indar Parawansa, memasuki ranah hukum. Dimana, aktivis 98 Tangi, melaporkan tiga pejabat Pemprov Jawa Timur mulai dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa, wakilnya Emil Elestianto Dardak, dan Plh Sekdaprov Heru Tjahjono dilaporkan ke polisi. Laporan itu atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam perayaan ultah Khofifah yang ke-56 pada Selasa (19/5/2021) malam. Video itu juga empat viral di media sosial. "Betul, ada laporan terkait pelanggaran prokes," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (24/5/2021). Dia mengatakan rencana ada beberapa orang yang akan melaporkan kasus serupa nantinya. "Hari ini, sekitar pukul 09.00 WIB, beberapa LSM melaporkan ke SPKT Polda Jatim," ujar dia. Gatot menyebut laporan dugaan pelanggaran prokes itu sudah diterima. Pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti dan melalukan pendalaman. "Ya, kami akan mendalami kasus itu," tegas Gatot. Sebagaimana diketahui, laporan yang dilakukan Aktivis 98 Suroboyo Tangi itu menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Untuk laporan kedua berupa dugaan kasus gratifikasi menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru