Surabaya Pagi, Surabaya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim kedatangan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA). Mereka melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa yang dilakukan salah satu pemilik sekolah di Kota Batu, Jawa Timur. Pemilik sekolah ini melakukan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap belasan hingga puluhan anak, Sabtu (29/5/2021).
Menurut Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dirinya terpaksa turun langsung dalam pelaporan ke Polda Jatim ini. Ia didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, MD Furqon. Selain itu, tiga korban juga turut ikut untuk memberi keterangan dalam pelaporan tersebut.
"Ini menyedihkan karena ini adalah sekolah yang dibanggakan oleh Kota Batu dan Jatim tapi ternyata menyimpan kejahatan yang luar biasa hingga bisa mencederai dan menghambat anak-anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik," ujar Arist usai membuat laporan, Sabtu (29/5/2021).
Masih kata Arist Sekolah yang dimaksud sebuah sekolah ternama yang gratis bagi anak-anak kurang mampu dan yatim piatu di Kota Batu. Sementara pihak yang dilaporkan oleh Arist adalah pemiliknya berinisial JE. JE diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, dan eksploitasi anak-anak.
"Ternyata sekolah itu yang berada di Kota Batu itu menjadi sumber mala petaka bagi peserta didik di sana. Ternyata di sana tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh pemiliknya itu melakukan kejahatan seksual pada puluhan anak-anak pada masa bersekolah di situ antara kelas 1, 2, dan 3 sampai pada anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan seksual dari pemilik sekolah itu,"terang Arist.
Masih kata Arist bahwa awalnya ia mendapatkan laporan sepekan lalu dari salah seorang korban. Komnas PA pun menindaklanjuti laporan ini dan mengumpulkan keterangan-keterangan lain dari siswa dan alumni yang tersebar di Indonesia. Hasilnya, tak hanya satu dua orang saja yang mengaku menjadi korban kejahatan JE.
"Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," ungkapnya.
Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah ia kumpulkan, Arist pun melaporkan JE dengan tiga dugaan pasal berlapis. JE dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.
" Dia bisa dikenakan 3 pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup. Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang bisa dikebiri. Kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80. Ini serius persoalannya, bukan hanya semata-mata tindak pidana biasa. Ini luar biasa," pungkasnya.nt
Editor : Redaksi