Aris Munandar Divonis 3 Tahun Penjara

surabayapagi.com
Sidang secara virtual, perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Aris Munandar, diruang sari 1 PN Surabaya, Kamis ( 10/06/2021). SP/Budi Mulyono

Ditangkap Bersama Ferry Pemilik Sabu 8,5 Gram Dan Sisa Sabu di Pipet 1,9 Gram 

 

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Hakim Soroti Peran Hermanto Oerip dalam Investasi Nikel Rp75 Miliar

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara Narkoba jenis sabu 8,5 gram dan sisa sabu dalam pipet kaca 1,9 gram, dengan terdakwa Aris Munandar bin Mulyono dan Ferry Fadly bin Romli ( berkas terpisah), digelar di ruang sari 1 PN Surabaya, secara virtual Video call, Kamis (10/06/2021).

Hakim Suparno dalam pembacaan amar putusannya mengadili dan menyatakan terdakwa Aris Munandar terbukti bersalah,  "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,  Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman. Untuk diri sendiri."

Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 127 ayat (1) huruf a, J.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif kedua JPU.

Menghukum oleh karenanya dengan pidana penjara 3 tahun, dikurangkan seluruhnya selama dalam tahanan, dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Putusan hakim conform atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun.

Baca juga: Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. "Saya menerima yang mulia."

Sidang ditutup dengan ketukan palu hakim.

Diketahui, Terdakwa Aris Munandar bin Mulyono bersama dengan Ferry Fadly bin Romli ( berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 sekira pukul 12.00 wib, bertempat di Jalan Wonorejo III / 63-C, Wonorejo,Surabaya.

Selanjutnya, Saksi Sutrisno dan Ahmad Yakub melakukan penangkapan terhadap Aris Munandar dan Ferry Fadly ( berkas terpisah) dan saksi Herdiana. Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 tas pinggang milik Ferry didalamnya berisi 2 bungkus klip berisi 4 poket sabu berat total 3,6 gram.

Baca juga: Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

1 bungkus lagi berisi 12 poket sabu dengan berat total 4,9 gram, diakui milik Ferry ( berkas terpisah) dan Heru (DPO). 1 butir pil Ekstasi, 1 pipet bekas pakai 1,9 gram, disimpan dalam penguasaan terdakwa Aris Munandar.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) J.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Berita Terbaru