SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Nasib apes menimpa Fendy (34) pria asal Jl Kedung Klinter, Surabaya, ia harus ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari di depan rumahnya, setelah petugas menemukan pipet bekas sabu. Selain itu ia juga diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Marji Wibowo mengatakan, dia ditangkap oleh anggota yang melakukan patroli kring serse di depan rumahnya.
Baca juga: Artis Revaldo Fifaldi, Tak Kapok Bernarkoba
Gelagatnya yang mencurigakan membuat dia harus diperiksa oleh polisi saat itu. "Saat penggeledahan ditemukan pipet yang masih ada bekas sabu-sabu," terangnya, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Lindungi Generasi Muda, Dinkes Banyuwangi Perkuat Pencegahan Dini Narkoba
Kemudian dia digelandang ke Mapolsek Tegalsari berikut barang bukti 2 pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 1 buah korek api yang telah di modifikasi dan sedotan putih yang telah di runcingkan.
Baca juga: Cegah Ancaman Narkoba, Pemkab Sidoarjo Ajak Warga Perkuat Awasi Keluarga
Iptu Marji menambahkan, saat ini kasus tersebut tengah dikembangkan guna mengungkap sang bandar. "Sementara ini masih dalam pengembangan opsnal kita ya," tambahnya. ang
Editor : Moch Ilham