Tak Digaji Sebulan, 3 Karyawan Maling Kabel Proyek Kapal

surabayapagi.com
Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolsek Semampir. SP/Anggadia Muhammad

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Niat ingin menambal hidup dengan hasil curian, Hoirul Amin (24), Ismail (25) warga Jl Endrosono dan Husni Mubarok (30) warga Jl Kedinding Tengah, Surabaya harus berhadapan dengan anggota Unit Reskrim Polsek Semampir. Ketiganya tak berkutik saat diamankan polisi setelah melakukan pencurian kabel proyek sepanjang 13,5 meter sebanyak empat lonjor.

Ketiga karyawan PT. Akasia ini ditangkap setelah aksinya dipergoki sekuriti proyek kapal KRI dr. Wahidin Sudiro Husodo di Jl Ujung, Semampir, Surabaya pada 3 Juli 2021 siang.

Baca juga: Rumah Pensiunan PNS di Obok-obok Pencuri, Belasan Gram Perhiasan Senilai Rp30 Juta Raib

Kapolsek Semampir, Kompol Agus Ariyanto mengatakan, dalam aksi mereka sudah dibagi peran masing-masing.

"Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa Hoirul yang memotong kabel tersebut menggunakan tang. Kemudian Husni dan Ismail bertugas mengawasi," terangnya, Senin (12/7/2021).

Setelah berhasil mendapatkan hasil curian tersebut, mereka menguliti kabel itu menggunakan cutter untuk diambil tembaganya. Lalu akan dijual ke pengepul tembaga.

Baca juga: Polres Blitar dan Polsek Sanankulon Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Baut Rel Kereta Api

Dihadapan penyidik, tersangka Hoirul mengaku berbuat hal tersebut lantaran tak digaji oleh perusahaan.

"Saya sudah gak digaji selama satu bulan pak," akunya kepada penyidik.

 

Baca juga: Honorer Pemkot Blitar Curi Emas Karena Terdesak Kebutuhan

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 lonjor kabel dengan panjang masing-masing 13,5 meter, 1 buah tang dan 1 buah cutter. Saat ini kasus tersebut tengah dilakukan pengembangan oleh kepolisian.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan 5 KUHP, dan terancam 5 tahun dibui. ang

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru