Kuli Bangunan di Pasuruan Nyambi Jual Sabu

surabayapagi.com
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Nyambi mengedarkan sabu, seorang kuli bangunan harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, tersangka yang ditangkap bernama Istamar (27) warga Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok.

Penangkapan ini berdasar dari laporan masyarakat yang lantas oleh polisi ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut pada hari Minggu (01/07/2021).

Baca juga: Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

Lalu pada Minggu malam sekitar pukul 20.50 WIB, polisi menangkap Istamar. Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti sabu yang oleh Istamar disimpan di atas kasur.

“Sabu-sabu tersebut sudah dalam kemasan plastik klip dan dimasukkan dalam kotak,” ujar Endy, Selasa (3/8).

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

Ada dua kotak yang diamankan polisi yang masing-masing berisi enam buah plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat variatif. Setelah ditimbang, total berat semua barang bukti tersebut 2,28 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah timbangan elektrik milik Istamar, uang tunai senilai Rp150 ribu dan, satu unit ponsel merk Oppo A5s. Istamar pun langsung dibawa ke Polres Pasuruan Kota.

Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota

Endy melanjutkan, Istamar dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Tersangka mengedarkan sabu karena alasan ekonomi,” kata Endy. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru