SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Aksi demonstrasi terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (30/8). Puluhan warga Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep menuntut agar SL, tersangka kasus pembunuhan Selvy, bocah 4 tahun, dihukum mati.
“Hari ini sidang kasus pembunuhan sudah dimulai. Kami keluarga korban meminta agar tersangka dihukum mati. Tersangka harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata salah satu keluarga korban, Ali Maksum.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Menantu Bunuh Mertua, Polres Blitar Kota: 'Sakit hati Sering di Caci Maki'
Para keluarga korban membentangkan spanduk besar di depan gerbang PN. Di spanduk warna hitam dengan tulisan warna merah itu tertulis ‘Adili Pembunuh Anak Yatim Dengan Seadil adilnya’. Selain itu, beberapa poster bertuliskan protes juga dibentangkan. Diantaranya, ‘kota kejam; Jangan bunuh keadilan, ‘Jangan matikan keadilan, matikan saja mantan’, ‘Gak apa-apa make up ku luntur, asal jangan keadilan yang luntur.’
Baca juga: Guru di Lamongan Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Motif Karena Warisan
Namun sayang, massa yang mengaku sebagai keluarga korban tidak diijinkan masuk ke dalam PN, dengan dalih masih PPKM, sehingga jumlah yang masuk ke ruang sidang dibatasi. Massa pun menunggu di depan gedung PN, sambil terus menyuarakan tuntutan mereka.
“Kami akan terus mengawal persidangan kasus ini. Kami akan terus melakukan aksi setiap kali sidang digelar. Tuntutan kami satu. Pelaku harus dihukum mati,” tandas Ali Maksum.
Baca juga: Polres Blitar Kota Tetapkan 6 Orang Tersangka
Editor : Moch Ilham