Warga Demo Tuntut Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati

surabayapagi.com
Sejumlah warga yang menggelar aksi di depan PN Sumenep.

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Aksi demonstrasi terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (30/8). Puluhan warga Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep menuntut agar SL, tersangka kasus pembunuhan Selvy, bocah 4 tahun, dihukum mati.

“Hari ini sidang kasus pembunuhan sudah dimulai. Kami keluarga korban meminta agar tersangka dihukum mati. Tersangka harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata salah satu keluarga korban, Ali Maksum.

Baca juga: Sinergi Pemkab Sumenep Dan Baznas Sejahterakan Masyarakat Melalui Program RTLH

Para keluarga korban membentangkan spanduk besar di depan gerbang PN. Di spanduk warna hitam dengan tulisan warna merah itu tertulis ‘Adili Pembunuh Anak Yatim Dengan Seadil adilnya’. Selain itu, beberapa poster bertuliskan protes juga dibentangkan. Diantaranya, ‘kota kejam; Jangan bunuh keadilan, ‘Jangan matikan keadilan, matikan saja mantan’, ‘Gak apa-apa make  up ku luntur, asal jangan keadilan yang luntur.’

Baca juga: Bupati Sumenep Cup V Wariskan Nilai-Nilai Kejujuran Berkompetisi Para Atlet Pencak Silat Sumenep

Namun sayang, massa yang mengaku sebagai keluarga korban tidak diijinkan masuk ke dalam PN, dengan dalih masih PPKM, sehingga jumlah yang masuk ke ruang sidang dibatasi. Massa pun menunggu di depan gedung PN, sambil terus menyuarakan tuntutan mereka.

“Kami akan terus mengawal persidangan kasus ini. Kami akan terus melakukan aksi setiap kali sidang digelar. Tuntutan kami satu. Pelaku harus dihukum mati,” tandas Ali Maksum.

Baca juga: Bupati Sumenep: Kades Harus Lebih Responsif Sampaikan Laporan Untuk Penanganan Kekeringan Air di Wilayahnya

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru