SURABAYAPAGI.COM, Jember - Setelah sebelumnya polisi mengamankan TU SMKN 5 Jember yang mencuri ratusan tablet milik sekolah, polisi kembali mengamankan seorang yang diduga penadah dalam kasus tersebut.
Pelaku yang diamankan yakni Andrinata, seorang pemilik konter HP.
Baca juga: 110 Motor Diduga akan Digunakan Balap Liar di Jember Diamankan
Kapolsek Sukorambi, AKP Sigit Budiono, mengatakan bahwa penangkapan Andrinata merupakan pengembangan dari kasus pencurian ratusan gawai berupa tablet di SMKN 5 Jember.
“Kami malakukan langkah-langkah pengecekan nomor imei, dan setelah dicek nomor imeinya sama dengan tab milik sekolah SMKN 5. Setelah kami tanyakan kepada pemilik konter ia mengaku membeli dari Bayu,” ujarnya saat konferensi pers di halaman Polsek Sukorambi, Kamis (7/10).
“Pelaku (Bagus) sering main-main ke konter galaxy (konter HP milik Andrinata),” tuturnya menambahkan.
Baca juga: Rumah Pensiunan PNS di Obok-obok Pencuri, Belasan Gram Perhiasan Senilai Rp30 Juta Raib
Menurut pengakuan Andri, ia tidak mengetahui bahwa gawai yang dijual oleh Bagus adalah barang hasil curian. Ia menyebutkan bahwa dirinya telah mengeluarkan puluhan juta rupiah untuk membeli gawai yang dijual oleh Bagus.
“Ndak tahu saya. Pertama dia (bagus) bilang (tablet yang dijual) punya konter temannya yang sudah tutup, barang-barangnya mau dijual dan akhirnya saya terima,” kata Andri.
Baca juga: Polres Blitar dan Polsek Sanankulon Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Baut Rel Kereta Api
“Saya tidak tahu kalau ini barang milik negara, dan saya beli dengan harga di bawah Rp1 juta, jika ditotal saya membeli ke dia sekitar Rp80 juta-an,” ucap Andri.
Ia mengaku tidak mengira bahwa Bagus merupakan pencuri, karena mereka berdua sudah berteman lama. Akibat perbuatannya, Andri dijerat pasal 480 KUHP dalam kasus penadahan barang hasil pencurian.
Editor : Moch Ilham