SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Jatanras Polres Situbondo mengamankan seorang buronan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sebelumnya beraksi di Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa.
Pelaku yang diketahui bernma Syamsul Arifin (27) warga Desa/Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo itu diamankan petugas pada Selasa (26/10) malam.
Baca juga: Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta
Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di pasar Desa Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Untuk pengembangan kasusnya, tersangka kasus Curas pada 1 Juli 2021 lalu di rumah korban Juarni Desa Kayumas, Kecamatan itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Tertangkapnya DPO kasus Curas itu, berdasarkan pengakuan dua tersangka curas yang berhasil ditangkap sebelumnya, yakni Zaenal Abidin (32) dan Busro (37) keduanya warga Desa/Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan keterangan dua tersangka itu, tim Jatanras Polres Situbondo yang dipimpin Aiptu Hudoyo langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku Curas Syamsul Arifin alias Amsun.
“Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Pasar Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban,”kata Aiptu Hudoyo, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Diduga Bersenjata Api, Aksi Curanmor di Perumahan PPS Manyar Gagal Usai Dipergoki Warga
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, terduga pelaku masih diminta keterangannya penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
“DPO kasus Curas ini, ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tuban. Sedangkan dua pelaku curas tersebut masih dinyatakan DPO,”kata Iptu Achmad Sutrisno.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Jatantras Polres Situbondo berhasil membekuk dua dari lima pelaku perampokan pada Kamis (1/7/2021) dini hari. Tiga lainnya kabur dan masih dalam pengejaran.
Baca juga: Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Blitar Ditangkap Warga
Dua lelaki itu adalah Zaenal Abidin (32) dan Busro (37) keduanya warga Desa/Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.
Keduanya berhasil diringkus petugas sekitar pukul 03.00 WIB di Simpang Empat Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, atau selang satu jam dari waktu perampokan yang dilakukan kompolotan penjahat tersebut di rumah Juarmin alias Bu Mamik (60) warga Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.
Editor : Moch Ilham