SURABAYA PAGI, Pasuruan- Kurang dari 72 Jam Satuan Unit Reskrim Beji Kabupaten Pasuruan berhasil melaksanakan kordinasi dengan Polres Bangkalan dalam pengamanan barang bukti kendaraan Mitsubishi expander Nopol N 1816 EM yang di duga hasil kejahatan pada Kamis (18/11'2021).
Berawal dari laporan warga Berinisial 'VN' (26) datang ke Mapolsek Beji guna Melaporkan Kehilangan 1 unit mobil Mitsubishi expander selasa 16/11/2021 sekitar Pukul 03.30. di Teras Rumah yang beralamat di Dusun Cangkringmalang Selatan Desa Cangkringmalang, Kec. Beji, Kab. Pasuruan. Kapolsek Beji Kompol Drs Achmad SH.
Baca juga: Gelapkan Mobil Milik Warga Nganjuk, Ibu Rumah Tangga di Jombang Masuk Bui
Melalui Kanit Reskrim Polsek Beji Iptu Parlan SH. Membenarkan tentang kronologis terkait pencurian tersebut. bahwa pada hari selasa tanggal 16 November 2021, sekira Pukul 03.30 wib., dilaporkan pukul 05.30 Wib.
Baca juga: Guru di Lumajang Curi Pikap Teman untuk Lunasi Utang Judol
Polsek Beji telah menerima Laporan terkait Pencurian 1 (satu) Unit Mobil MITSUBISHI EXPANDER, Warna Abu - abu metalic, Type Sport, Tahun 2019, No Pol N 1816 EM ISA ANSORI d/a Genitri Rt. 004 Rw. 011 Desa Ngenep Kec. Karangploso Kab. Malang.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Beji telah melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan termasuk melakukan koordinasi dengan Jajaran Polres yang berada di sekitar Polres Pasuruan, termasuk Polres Bangkalan, dan pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekitar jam 11.30 Wib.
Baca juga: Mitsubishi Luncurkan 2 Varian Baru Pajero dan Xpander, Terbatas Hanya 800 Unit
Unit Reskrim Polsek Beji mendapat Informasi jika Barang Bukti hasil Kejahatan berupa 1 (satu) Unit Mobil MITSUBISHI EXPANDER, No. Pol N 1816 EM tersebut berada di wilayah hukum Polres Bangkalan. Tuturnya.Akb/Hik
Editor : Redaksi