Gelapkan Mobil Milik Warga Nganjuk, Ibu Rumah Tangga di Jombang Masuk Bui

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LM (50) warga Desa Denanyar, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Jombang.

Lantaran, menggelapkan mobil rental milik warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan, pelaku awalnya menyewa mobil milik warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, untuk digunakan selama 5 hari dengan biaya sewa sejumlah Rp1.500.000.

"Tempat kejadiannya (TKP) di Perum Metro Tunggorono Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang. Dari pemeriksaan pelaku ini mengaku melakukan penggelapan mobil rental demi menutupi utangnya," ujar Soesilo, Minggu (9/2/2025). 

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah membawa mobil rental, keesokan harinya pelaku menghubungi pemilik rental untuk memperpanjang sewa mobil sampai 4 Desember 2024. 

"Setelah itu tersangka sudah tidak membayar uang sewa kendaraan tersebut, dan korban mencari kendaraan miliknya melalui GPS," kata dia.

Usai dilakukan pelacakan, diketahui mobil korban berada di daerah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 

"Nah, setelah jatuh tempo sewa, LM tidak membayar uang sewa dan malah menggadaikan mobil korban kepada orang lain tanpa izin," tuturnya.

Mendapati kondisi ini, sambung Soesilo korban atas nama Ida Riyana (51), melaporkan kejadian ini ke Polsek Jombang.

"Kemudian anggota reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap LM di Kantor Desa Bandarkedungmulyo, Jombang," katanya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Soesilo, mobil korban digadaikan di Kabupaten Nganjuk, selanjutnya anggota melakukan penyitaan.

"Setelah tertangkap pelaku diminta menunjukkan lokasi kendaraan. Begitu mendapat informasi anggota mengambil mobil yang saat itu berada di wilayah Nganjuk. Mobil kemudian disita sebagai barang bukti," ujarnya.

Dari pemeriksaan pelaku, diketahui bahwa uang hasil kejahatan, dipergunakan pelaku untuk menutupi utang dan kebutuhan sehari-hari

Akibat perbuatannya itu, LM dijerat pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP, dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Tersangka dikenakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. sar

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…