Gelapkan Mobil Milik Warga Nganjuk, Ibu Rumah Tangga di Jombang Masuk Bui

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LM (50) warga Desa Denanyar, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Jombang.

Lantaran, menggelapkan mobil rental milik warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan, pelaku awalnya menyewa mobil milik warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, untuk digunakan selama 5 hari dengan biaya sewa sejumlah Rp1.500.000.

"Tempat kejadiannya (TKP) di Perum Metro Tunggorono Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang. Dari pemeriksaan pelaku ini mengaku melakukan penggelapan mobil rental demi menutupi utangnya," ujar Soesilo, Minggu (9/2/2025). 

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah membawa mobil rental, keesokan harinya pelaku menghubungi pemilik rental untuk memperpanjang sewa mobil sampai 4 Desember 2024. 

"Setelah itu tersangka sudah tidak membayar uang sewa kendaraan tersebut, dan korban mencari kendaraan miliknya melalui GPS," kata dia.

Usai dilakukan pelacakan, diketahui mobil korban berada di daerah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 

"Nah, setelah jatuh tempo sewa, LM tidak membayar uang sewa dan malah menggadaikan mobil korban kepada orang lain tanpa izin," tuturnya.

Mendapati kondisi ini, sambung Soesilo korban atas nama Ida Riyana (51), melaporkan kejadian ini ke Polsek Jombang.

"Kemudian anggota reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap LM di Kantor Desa Bandarkedungmulyo, Jombang," katanya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Soesilo, mobil korban digadaikan di Kabupaten Nganjuk, selanjutnya anggota melakukan penyitaan.

"Setelah tertangkap pelaku diminta menunjukkan lokasi kendaraan. Begitu mendapat informasi anggota mengambil mobil yang saat itu berada di wilayah Nganjuk. Mobil kemudian disita sebagai barang bukti," ujarnya.

Dari pemeriksaan pelaku, diketahui bahwa uang hasil kejahatan, dipergunakan pelaku untuk menutupi utang dan kebutuhan sehari-hari

Akibat perbuatannya itu, LM dijerat pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP, dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Tersangka dikenakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. sar

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…