Gelapkan Mobil Milik Warga Nganjuk, Ibu Rumah Tangga di Jombang Masuk Bui

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LM (50) warga Desa Denanyar, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Jombang.

Lantaran, menggelapkan mobil rental milik warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan, pelaku awalnya menyewa mobil milik warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, untuk digunakan selama 5 hari dengan biaya sewa sejumlah Rp1.500.000.

"Tempat kejadiannya (TKP) di Perum Metro Tunggorono Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang. Dari pemeriksaan pelaku ini mengaku melakukan penggelapan mobil rental demi menutupi utangnya," ujar Soesilo, Minggu (9/2/2025). 

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah membawa mobil rental, keesokan harinya pelaku menghubungi pemilik rental untuk memperpanjang sewa mobil sampai 4 Desember 2024. 

"Setelah itu tersangka sudah tidak membayar uang sewa kendaraan tersebut, dan korban mencari kendaraan miliknya melalui GPS," kata dia.

Usai dilakukan pelacakan, diketahui mobil korban berada di daerah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 

"Nah, setelah jatuh tempo sewa, LM tidak membayar uang sewa dan malah menggadaikan mobil korban kepada orang lain tanpa izin," tuturnya.

Mendapati kondisi ini, sambung Soesilo korban atas nama Ida Riyana (51), melaporkan kejadian ini ke Polsek Jombang.

"Kemudian anggota reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap LM di Kantor Desa Bandarkedungmulyo, Jombang," katanya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Soesilo, mobil korban digadaikan di Kabupaten Nganjuk, selanjutnya anggota melakukan penyitaan.

"Setelah tertangkap pelaku diminta menunjukkan lokasi kendaraan. Begitu mendapat informasi anggota mengambil mobil yang saat itu berada di wilayah Nganjuk. Mobil kemudian disita sebagai barang bukti," ujarnya.

Dari pemeriksaan pelaku, diketahui bahwa uang hasil kejahatan, dipergunakan pelaku untuk menutupi utang dan kebutuhan sehari-hari

Akibat perbuatannya itu, LM dijerat pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP, dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Tersangka dikenakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. sar

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…