Gelapkan Mobil Milik Warga Nganjuk, Ibu Rumah Tangga di Jombang Masuk Bui

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LM (50) warga Desa Denanyar, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Jombang.

Lantaran, menggelapkan mobil rental milik warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan, pelaku awalnya menyewa mobil milik warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, untuk digunakan selama 5 hari dengan biaya sewa sejumlah Rp1.500.000.

"Tempat kejadiannya (TKP) di Perum Metro Tunggorono Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang. Dari pemeriksaan pelaku ini mengaku melakukan penggelapan mobil rental demi menutupi utangnya," ujar Soesilo, Minggu (9/2/2025). 

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah membawa mobil rental, keesokan harinya pelaku menghubungi pemilik rental untuk memperpanjang sewa mobil sampai 4 Desember 2024. 

"Setelah itu tersangka sudah tidak membayar uang sewa kendaraan tersebut, dan korban mencari kendaraan miliknya melalui GPS," kata dia.

Usai dilakukan pelacakan, diketahui mobil korban berada di daerah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 

"Nah, setelah jatuh tempo sewa, LM tidak membayar uang sewa dan malah menggadaikan mobil korban kepada orang lain tanpa izin," tuturnya.

Mendapati kondisi ini, sambung Soesilo korban atas nama Ida Riyana (51), melaporkan kejadian ini ke Polsek Jombang.

"Kemudian anggota reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap LM di Kantor Desa Bandarkedungmulyo, Jombang," katanya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Soesilo, mobil korban digadaikan di Kabupaten Nganjuk, selanjutnya anggota melakukan penyitaan.

"Setelah tertangkap pelaku diminta menunjukkan lokasi kendaraan. Begitu mendapat informasi anggota mengambil mobil yang saat itu berada di wilayah Nganjuk. Mobil kemudian disita sebagai barang bukti," ujarnya.

Dari pemeriksaan pelaku, diketahui bahwa uang hasil kejahatan, dipergunakan pelaku untuk menutupi utang dan kebutuhan sehari-hari

Akibat perbuatannya itu, LM dijerat pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP, dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Tersangka dikenakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. sar

Berita Terbaru

Tim Junior Rookie 969 dan Tim Senior Kuda Hitam Sabet Juara 1

Tim Junior Rookie 969 dan Tim Senior Kuda Hitam Sabet Juara 1

Minggu, 15 Mar 2026 17:48 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Permainan domino atau gaplek yang selama ini identik dengan stigma perjudian mulai bertransformasi menjadi cabang olahraga…

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman di Jatim

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman di Jatim

Minggu, 15 Mar 2026 16:47 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membagikan Al-Qur’an Mushaf Madinah hadiah dari Penjaga Dua Tanah Suci, Raja Arab Saudi Sa…

Perkuat Layanan Pariwisata Kereta Api, KAI Wisata Bangun Kemitraan Strategis dengan Via Indonesia

Perkuat Layanan Pariwisata Kereta Api, KAI Wisata Bangun Kemitraan Strategis dengan Via Indonesia

Minggu, 15 Mar 2026 16:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) memperkuat pengembangan layanan pariwisata berbasis kereta api dengan menjalin kemitraan s…

Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Blitar Ditangkap Warga

Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Blitar Ditangkap Warga

Minggu, 15 Mar 2026 16:33 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Warga sekitar Toko Trend Fashion di Desa Bence Kecamatan Garum Kab Blitar menangkap pencuri pakaian di toko tersebut, setelah alarm…

Eka Hartono Ingatkan Pemkot Madiun, Jangan Abaikan Penghuni Kios  ‎

Eka Hartono Ingatkan Pemkot Madiun, Jangan Abaikan Penghuni Kios  ‎

Minggu, 15 Mar 2026 16:09 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:09 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun- Rencana pengembangan kawasan kuliner Bogowonto dengan nuansa Historis yang diinisiasi Pemkot Madiun mendapat sorotan dari eks p…

Tekan Angka Kemiskinan, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Tokoh Pesantren Lewat Peran Santri

Tekan Angka Kemiskinan, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Tokoh Pesantren Lewat Peran Santri

Minggu, 15 Mar 2026 15:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai upaya menekan angka kemiskinan, Bupati Jember Muhammad Fawait mengajak tokoh pesantren  bersama dengan para perwakilan …