SurabayaPagi, Surabaya - Sengketa lahan Lapangan Bogowonto Surabaya berbuntut panjang. PT. Laksana Budaya, sebagai salah satu pihak yang bersengketa, mendesak Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, melepas lapangan tersebut sebagai aset kekayaan negara.
Kuasa hukum PT. Laksana Budaya, Hadi Pranoto mengatakan, pencatatan lapangan Bogowonto sebagai aset kekayaan negara oleh Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan tidak berdasarkan hukum.
“Kami mempunyai hak melalui Sertifikat Hak Pakai yang ditetapkan oleh putusan pengadilan,” tegasnya dalam konferensi pers bertajuk Quo Vadis Negara Hukum RI, pada Kamis (11/2/2022).
Hadi Pranoto menambahkan, putusan tersebut sudah melalui proses gugatan lewat PTUN, kemudian banding di tingkat Pengadilan Tinggi, kasasi di tingkat Mahkamah Agung, sampai peninjauan kembali.
Hadi Pranoto kembali mengatakan, akibat tidak dihapusnya status lahan tersebut sebagai aset negara, menjadi alasan pihak TNI AL sebagai salah pihak lain yang bersengketa, menguasai lahan tersebut.
Hadi Pranoto menceritakan, PT. Laksana Budaya sudah menggunakan lahan itu sejak tahun 1950.
“HGB PT. Laksana Budaya pada tahun 1980 habis masa berlakunya. Saat proses perpanjangan tahun 1991, Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam) mengajukan permohohanan hak pakai untuk TNI AL. Kemudian direspons BPN dengan penerbitan Surat Hak Pakai. Namun dalam proses gugatan, PT. Laksana Budaya ditetapkan sebagai pemegang Sertifikat Hak Pakai dan mencabut Sertifikat Hak Pakai nomor 43 atas nama TNI AL,” terangnya.
Persoalan ini menurut Hadi Pranoto sudah dilaporkan ke Komnas HAM dan KPK, sebagai upaya untuk meminta keadilan.
“Kami juga berharap kepada Pak Presiden untuk memperhatikan persoalan ini, karena ada aparatur di bawah Presiden yang melakukan praktik semacam ini,” pungkasnya. By
Editor : Redaksi