Janjikan Menang Lelang Proyek PUPR, Tipu Rp 2,4 M

surabayapagi.com
Hj Masnawati mendengarkan tuntutan JPU di PN Surabaya

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Hj Masnawati bersama Moh Wahid (berkas terpisah) didakwa melakukan penipuan terhadap Hendra Gunawan, Kepala Cabang PT Fahrza Duta Perkasa (FDP), Mojokerto. Kedua terdakwa menjanjikan bisa memenangkan lelang Di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR.

Pembicaraan perihal pengurusan lelang tersebut dilakukan kedua terdakwa dengan Hendra dan saksi Bambang di salah satu hotel di Surabaya. Sedangkan terkait lelangnya yaitu proyek rehabilitasi saluran induk dan sekunder Cisadane Barat Laut dan Utara D.I Cisadane ( IPDMIP ) Kabupaten Tangerang, Banten.

Kemudian, Moh Wahid menghubungi Hendra dan meminta biaya untuk akomodasi dan biaya proses sebesar Rp 2,4 miliar untuk kelancaran lelang proyek tersebut sesuai petunjuk dari Masnawati. Lalu, Hendra bersama Bambang menyerahkan uang sesuai dengan jumlah yang diminta Moh Wahid melalui transfer.

Namun, Hendra menunggu undangan klarifikasi perkembangan lelang tersebut dari kedua terdakwa hingga akhir lelang. Ternyata, setelah berakhir lelang PT FDP tidak menjadi pemenang lelang. Ternyata uang tersebut dipergunakan kedua terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menyatakan terdakwa Masnawati terbukti melanggar pasal 378 KUHP.

“Memohon kepad majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada Masnawati selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata JPU saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/3).

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya langsung menyatakan pembelaan (pledoi). “Kami mengajukan pledoi Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa.bd

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru