Sidang Perdana Kasus Korupsi CSR dan Gratifikasi, Maidi Duduk di Kursi Pesakitan  ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perdana kasus korupsi Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sidang perdana kasus korupsi Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026).

‎Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa yakni Maidi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎Tim JPU KPK yang terdiri dari tiga jaksa membacakan dua berkas dakwaan secara bergantian. Dakwaan pertama ditujukan kepada Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto, sedangkan dakwaan kedua ditujukan kepada Maidi bersama Thariq Megah.

‎Persidangan perdana ini menjadi awal pengungkapan konstruksi perkara yang disusun penyidik KPK selama proses penyidikan sejak Januari 2026. Melalui surat dakwaan, jaksa memaparkan dugaan peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan dana CSR dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

‎Dalam menghadapi proses hukum tersebut, para terdakwa didampingi tim penasihat hukum masing-masing. Maidi tercatat mendapat pendampingan paling banyak dengan enam orang pengacara. Sementara Rochim Ruhdiyanto didampingi empat pengacara dan Thariq Megah didampingi tiga pengacara.

‎Pantauan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, jalannya persidangan menyedot perhatian publik. Sejumlah warga, keluarga terdakwa, hingga awak media tampak memenuhi ruang sidang sejak pagi hari.

‎Sidang yang dipimpin majelis hakim tipikor itu dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK.

‎Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdiyanto.

‎Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan kini memasuki tahap persidangan.mdn

Berita Terbaru

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…

Wujudkan Swasembada Pangan, PT PI Jamin Pasokan Pupuk di Lamongan Aman

Wujudkan Swasembada Pangan, PT PI Jamin Pasokan Pupuk di Lamongan Aman

Rabu, 01 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan, PT Pupuk Indonesia (PI) menjamin ketersediaan dan pasokan pupuk bersubsidi di Lamongan…