Sidang Perdana Kasus Korupsi CSR dan Gratifikasi, Maidi Duduk di Kursi Pesakitan  ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perdana kasus korupsi Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sidang perdana kasus korupsi Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya.

i

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026).

‎Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa yakni Maidi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎Tim JPU KPK yang terdiri dari tiga jaksa membacakan dua berkas dakwaan secara bergantian. Dakwaan pertama ditujukan kepada Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto, sedangkan dakwaan kedua ditujukan kepada Maidi bersama Thariq Megah.

‎Persidangan perdana ini menjadi awal pengungkapan konstruksi perkara yang disusun penyidik KPK selama proses penyidikan sejak Januari 2026. Melalui surat dakwaan, jaksa memaparkan dugaan peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan dana CSR dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

‎Dalam menghadapi proses hukum tersebut, para terdakwa didampingi tim penasihat hukum masing-masing. Maidi tercatat mendapat pendampingan paling banyak dengan enam orang pengacara. Sementara Rochim Ruhdiyanto didampingi empat pengacara dan Thariq Megah didampingi tiga pengacara.

‎Pantauan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, jalannya persidangan menyedot perhatian publik. Sejumlah warga, keluarga terdakwa, hingga awak media tampak memenuhi ruang sidang sejak pagi hari.

‎Sidang yang dipimpin majelis hakim tipikor itu dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK.

‎Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdiyanto.

‎Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan kini memasuki tahap persidangan.mdn

Berita Terbaru

Jaga Keandalan Listrik Selama Perhelatan MotoGP Mandalika, Direktur Pembangkitan PLN Pantau Control Room

Jaga Keandalan Listrik Selama Perhelatan MotoGP Mandalika, Direktur Pembangkitan PLN Pantau Control Room

Minggu, 11 Okt 2026 20:34 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Mandalika – Menjelang balapan utama MotoGP Mandalika 2026, Minggu (11/10/2026), Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo m…

Ternyata Warga Lamongan Termasuk Paling Harmonis di Jatim

Ternyata Warga Lamongan Termasuk Paling Harmonis di Jatim

Minggu, 11 Okt 2026 20:04 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Warga Lamongan harus berbahagia, pasalnya hidup di Kabupaten Lamongan dapat dikatakan aman dari pertikaian sebagai akibat dari…

Kelengahan di Akhir Pertandingan, Pupuskan Ambisi Persela Kudeta Deltras FC

Kelengahan di Akhir Pertandingan, Pupuskan Ambisi Persela Kudeta Deltras FC

Minggu, 11 Okt 2026 18:55 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Ambisi Persela Lamongan untuk mengudeta Deltras FC dari puncak klasemen Grup B Liga 2 Championship harus pupus. Gol penyeimbang A…

Film Beautiful Pain Kupas Perjuangan Ibu Tunggal Melawan Trauma dan Stigma

Film Beautiful Pain Kupas Perjuangan Ibu Tunggal Melawan Trauma dan Stigma

Minggu, 11 Okt 2026 18:54 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perjuangan seorang perempuan untuk bangkit dari hubungan rumah tangga yang tidak sehat, menghadapi trauma, hingga melawan stigma s…

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan internet masyarakat perkotaan semakin beragam, mulai dari menunjang pekerjaan dan pendidikan hingga mengakses hiburan, a…

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kesejahteraan guru pendidikan anak usia dini dan taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ) menjadi salah satu perhatian dalam program bantuan so…