Saroja Demo DPRD Kota Kediri Desak Setujui Pendirian SMAN 5

surabayapagi.com
Priyo, Aktivis Saroja saat menggelar demo di depan gedung DPRD Kota Kediri

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Aktivis Saroja bersama warga Lingkungan Jarakan, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Kota Kediri, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut menuntut kembali pendirian SMAN 5 Kota Kediri di wilayah Kelurahan Pojok. 

Sekitar 200 warga datang ke DPRD Kota Kediri dengan mengendarai sejumlah truk. Mereka juga membawa perlengkapan sound system dalam menyampaikan orasinya.

Baca juga: Kota Kediri Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, Mbak Wali : Pengelolaan APBD Harus Berdampak Untuk Masyarakat

Koordinator aksi, Priyo mengatakan sudah bertahun-tahun sejak diberlakukannya sistem zonasi dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMA, warga Kelurahan Pojok kesulitan dalam mendapatkan sekolah terdekat. 

"Kita semua tahu di SMAN Taruna tidak mengenal zonasi. Jadi kita warga Pojok sendiri juga kesulitan disaat musim PPDB. Terlebih kita semua disini tahu tidak gampang masuk di SMAN Taruna, sebab biaya yang mahal juga menjadi pertimbangan," ujarnya. 

Baca juga: Mbak Wali Tinjau Hasil Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Hasil Swadaya Masyarakat

Priyo menuntut agar SMAN 5 Kota Kediri yang berubah menjadi SMAN Taruna kembali dibangun di wilayah Pojok. Ia juga meminta Pemerintah Kota Kediri segera mengambil sikap karena Cabdindik Provinsi Jawa Timur di Kota Kediri sudah menyetujui pembangunan tersebut pada tahun 2023 mendatang. 

"Yang pertama kami menuntut pembangunan kembali SMAN 5 Kota Kediri. Alhamdulilah saat ini DPRD sudah setuju. Saat ini bola-nya ada di Wali Kota Kediri melalui bagian aset. Kita tunggu peralihan nya. Kita tadi juga sudah menunjukan data dari Cabdindik Provinsi Jawa Timur di Kota Kediri yang sudah menyetujui jika tahun depan mau membangun," jelasnya. 

Baca juga: Diserbu Warga, Gerakan Pangan Murah Kota Kediri Bantu Penuhi Kebutuhan Masyarakat Jelang Idul Adha

Sementara itu, Kepala DPPKAD Kota Kediri, Sugeng menjelaskan dalam peralihan aset tersebut masih menunggu permintaan dari Provinsi Jawa Timur. 

"Jadi untuk permintaan hibah tanah itu kita harus menunggu surat permintaan terlebih dahulu dari Provinsi. Setelah itu baru kita akan proses dan kita lakukan kajian lebih lanjut. Sebab nantinya aset itu akan menjadi milik Provinsi," tandasnya. Can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru