SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Memasuki musim panen 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mulai memantau pembelian tembakau di sejumlah pabrikan di wilayah itu. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Tembakau Madura, pengambilan sampel tembakau oleh pihak pabrikan tidak boleh lebih dari 1 kilogram.
Dalam aturan tersebut, pabrikan tidak diperbolehkan mengambil sampel tembakau lebih dari 1 kilogram. Menurutnya, pembatasan jumlah sampel tersebut bertujuan mencegah petani mengalami kerugian.
"Selain untuk membantu petani, pemantauan dilakukan untuk memastikan pembelian tembakau sesuai dengan ketentuan dalam hal pengambilan sampel," kata Sekretaris Daerah Pemkab Pamekasan Taufikurrachman, Selasa (18/08/2026).
Selain tentang sampel tembakau, Pemkab Pamekasan juga memperhatikan terkait tata niaga tembakau adalah perlindungan mutu tembakau Madura. Pasalnya, sejak 16 Agustus 2026 sejumlah pabrikan di Pamekasan mulai melakukan pembelian tembakau. Diantaranya seperti pabrikan PT Barang Mas Grup milik Hairul Umam alias Haji Her di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
"Terkait perlindungan mutu tembakau Madura, ada ketentuan larangan bahwa tembakau Jawa dilarang dibawa ke Pamekasan sebagai bahan campuran tembakau lokal Pamekasan," katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, harga pembelian tembakau di perusahaan patungan yang dimiliki 350 ulama pesantren di Pulau Madura tersebut berada di kisaran Rp70 ribu hingga Rp75 ribu per kilogram, tergantung kualitas tembakau. Harga tersebut berada di atas ketentuan Biaya Pokok Produksi (BPP) yang ditetapkan Pemkab Pamekasan sebesar Rp64 ribu per kilogram. pm-01/dsy
Editor : Redaksi