SurabayaPagi, Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Tim Rumah Aspirasi Indah Kurnia dan Taruna Merah Putih Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi tentang Investasi dan Menyikapi Pinjaman Online kepada para milenial di Tambakrejo, Waru, Sidoarjo, Sabtu (11/6/2022).
Syerly Ade Kunto selaku penyuluh mengatakan giat edukasi ini dalam rangka mengajak masyarakat lebih bijak menyikapi investasi yang aman dan pinjaman online. Karena saat ini marak kasus dan keluhan para korban.
"Terbaru ada korban seorang guru yang hutang Rp 1 juta atau Rp 2 juta tiba-tiba dalam sekian bulan membesar menjadi sampai Rp 40 juta," katanya.
Melalui sosialisasi ini pihaknya memberikan wawasan perbandingan pinjaman online legal dan ilegal berikut cara menyikapi agar tidak terjadi hal serupa.
"Pinjaman online itu bukan berarti tidak boleh, tetapi kita sebagai calon konsumen harus ngerti mana yang legal dan mana yang ilegal," tambahnya.
Dalam pemaparan, Ade menjelaskan kepada warga jika aplikasi pinjaman online (pinjol) saat ini semakin marak dan menjadi pilihan saat kebutuhan mendesak. Namun warga perlu mewaspadai dan bijak dalam melakukan pinjaman.
Apalagi banyak pinjaman online ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Dulu awal-awal muncul aplikasi pinjaman online hanya tersedia di daerah tertentu saja. Namun saat ini hingga pelosok daerah juga bisa mengakses dan justru menyasar masyarakat yang minim edukasi.
"Hati-hati misal dikirimi link WhatsApp untuk klik dan dikirimi uang," kata Ade.
Salah satu ciri pinjol ilegal adalah ditawarkan melalui SMS atau WhatsApp, aplikasi biasanya tidak mencantumkan logo OJK.
"Maka bisa dipastikan 100 persen ilegal, jangan sekali-kali mengklik aplikasi tersebut kalau tidak mau kena batunya," tambahnya.
Ketiga, biasanya setelah download aplikasi di App store, ada pernyataan izinkan aplikasi mengakses kontak, lokasi, ID atau password, media dan sebagainya. Padahal kontak dalam phone book merupakan data pribadi yang tidak boleh sembarangan diakses.
Sementara pinjaman online legal hanya boleh mengakses media atau kamera dan lokasi sebagai basis proses verifikasi data.
Ade mewanti-wanti warga agar berhati-hati saat menemukan aplikasi yang meminta akses kontak. Sekali klik persetujuan, semua data bisa tersedot secara otomatis. Karena pernyataan melalui digital adalah sah secara hukum.
"Kalau pinjaman online ilegal, begitu dia mau diinstal pasti akan muncul tulisan izinkan aplikasi mengakses kontak, jadi jangan diteruskan nanti kesedot semua kontaknya. OJK sudah memberikan aturan tidak boleh mengakses kontak. Itulah mengapa banyak yang telat bayar pada waktu jatuh tempo, lalu banyak kasus tetangga kanan kiri ditelepon," jelasnya.
Belum lagi proses penagihan pinjaman online ilegal dengan cara meneror dan tidak manusiawi. Sedangkan pinjaman online legal menghubungi melalui SMS, WhatsApp menjelang jatuh tempo. Namun jika belum mampu membayar hingga batas akhir waktu, maka kena pinalti denda sesuai perjanjian.
Ia juga mengatakan, pinjaman online tidak digunakan untuk kebutuhan konsumtif. Karena biaya administrasi pinjaman online sangat tinggi. Rata-rata mencapai lebih dari 25 persen.
"Pasti tidak akan jauh dari itu angkanya," jelas Ade.
Konsumen diminta agar lebih bijak dan waspada. Apabila sudah terlanjur terjerat pinjaman online ilegal, bisa mengakses Kontak OJK di nomor 157, Whatsapp resmi di 081-157-157-157, dan mengirimkan email ke konsumen@ojk.go.id. Kanal tersebut berisi informasi dan pengaduan produk maupun jasa keuangan. OJK juga selalu merilis daftar pinjaman online legal melalui website resmi.
Dalam kesempatan penyuluhan tersebut, warga sangat antusias mengajukan berbagai pertanyaan dan memaparkan pengalaman mereka selama menggunakan aplikasi pinjaman online. By
Editor : Redaksi