Sidang Perkara Pemasulan Surat Kho Handoyo Santoso, Hadirkan Saksi

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang lanjutan perkara pemasulan surat yang membelit terdakwa Kho Handoyo Santoso, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan saksi yakni Elanda Sujono, Elizabeth Kaveria dan Kho Wen Tjwe.

Elanda Sujono mengatakan bahwa, saat itu kenal terdakwa saat membeli rumah di Komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya, dengan kesepakatan harga sekitar Rp.4.350.000.000, melalui Broker (Makelar) Elizabeth yang dikenalkan oleh teman.

Awalnya ia dibayar uang tanda jadi sebesar Rp. 150 juta, kemudian DP secara bertahap dengan total sekitar Rp. 2 miliar yang dibayarkan melalui tranfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Kwee Sianawati yang merupakan istri terdakwa  dan sisa dibayar secara in house (mengangsur) selama 1 tahun.

"Setelah pembayaran DP lalu dibuatakan Ikatan Jual Beli (IJB) di Notaris Aryani, SH.,M.Kn, di Jalan Ngagel  antara Kho Handoyo dengan Erlanda dengan No 122," kata Elanda dihadapan Majelis Hakim. Selasa, (12/07/2022) di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, rumah tersebut sudah lunas dan ada bukti pelunasan, setelah direnovasi rumah tersebut saya tempati, namun tiba-tiba ada orang dari Bank Permata datang, katanya ada tunggak pembayaran. Kemudian saya hubungi terdakwa tidak ada respon, lalu melalui Notaris Aryani kita bertemu dan terdakwa mengakui kalau rumah tersebut dijaminkan di bank dan ada tunggakan. Sehingga saya bayar anggsuran di bank Permata selama 6 kali dengan anggusaran sekitar Rp.39 juta perbulan," katanya.

Saat disinggung oleh JPU apakah saksi saat di Notaris dijelaskan bahwa rumah tersebut dijaminkan di bank dan apakah saksi tidak menayakan terkait surat-suratnya. ''Saat itu memang dibacakan dan terkait rumah di jaminkan di bank tidak dijelas, saya cuma percaya saja pak Hakim kerena ada Notaris dan kuranganya pemahan hukum," bebernya.

Masih kata Elanda bahwa, saat itu dia (terdakwa) bilang surat-suratnya ada di Notaris dan nantinya setelah lunas bisa lansung dibalik nama, cuma saat itu Sertifikat masih dalam proses karana Sertifkat induknya belum dipecah, yang saya ingat waktu di Notaris, bahwa rumah itu tidak ada masalah, rumah tidak dibebani kontrak ataupun sewa.

"Dan saat itu terdakwa dengan adanya perkara ini menawarkan unit lain tapi masih di Citra Land, namun kesepakatan tidak terjadi dan terdakwa juga untuk mengahambat perkara Pidana ini dengan melakukan gugutan perdata tapi gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan," ujarnya.

Atas keterangan tersebut terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemerikasan terhadap Elizabeth Kaveria yang mana pada intinya saat itu memang benar yang menjadi pelantara dan saat itu terkait surat-suratnya terdakwa tidak ada masalah dan suratnya ada di Notaris bilanganya terdakwa.

Sementara Kho Wen Tjwe mengatakan bahwa, terkait perkara ini tidak mengetahui dimana saat itu ia menjual rumah di komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya dengan kesepakatan harga sekitar Rp. 4 milaar di Bulan Juni tahun 2016, melalui Notaris Aryani yang sudah disiapkan oleh Terdakwa. "Dan saat itu sudah dibuatkan IJB pada tanggal 22 Juni 2016 dan secara terinci, bahwa rumah tersebut sudah dijaminkan di Bank Permata," katanya.

Sontak Majelis Hakim mempersoalkan terkait peralihan tersebut apakah pihak bank mengataui dan itu tidak diperbolehkan. "Pihak bank tidak mengetahui dan saya mohon maaf, kalau itu tidak diperbolehkan secara hukum,"kelit Kho Wen Tjwe.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak ada keberatan.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.260.352.000 dan JPU, mendakwa dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP dan 378 KUHP.

Sementara PH terdakwa selepas sidang, disinggung terkait IJB yang dibuat oleh Notaris Aryani apakah dijelaskan secara terperinci bahwa rumah tersebut." Iya benar saat itu pihak Notaris menjelaskan kepada pembeli," katanya.

Sementara Penasehat Hukum Elanda mengatakan bahwa, Notaris Aryanai membuat IJB ada 2 yang pertama antara Kho Wen Tjwe dan Kho Handoyo Santoso Pada tanggal 22 Juni 2016, lalu antara Kho Handoyo Santoso dengan Elanda Sujono, pada tanggal 24 Juni 2016 cuma beda dua hari.

"Dan Elanda tidak tau terkait adanya IJB antara Kho Wen Tjwe dengan Kho Handoyo Santoso.bd

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru