Ramai Gugatan Sengketa Merek, MS Glow Sudah Terdaftar Sejak 2016

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI, Surabaya- Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 12 Juli 2022 terkait gugatan sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow menuntut MS Glow sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar 37,9 miliar.

Atas putusan pengadilan niaga tersebut, MS Glow berencana mengajukan kasasi. Sebelumnya, MS Glow telah dinyatakan menang terhadap PS Glow pada pengadilan niaga Medan.

Baca juga: Meski Kalah Gugatan Sengketa Merek di PN Surabaya, MS Glow Klaim Mereknya Sudah Terdaftar Sejak 2016

Dalam putusannya, atas dasar prinsip first to use atau pengguna pertama, pengadilan niaga medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow dibatalkan dan memerintahkan kementrian hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

Baca juga: Tahun 2018, Tersangka Penjiplakan Wadah Kosmetik, Tahun 2022, Kalah Gugatan dan Harus Bayar Rp 37 Miliar

Merek MS Glow yang dirintis oleh pasangan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana sejak tahun 2013 ini telah mendapatkan hak eksklusif penggunaan merek MS Glow dan mendapatkan perlindungan hukum dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual mulai tahun 2016 hingga tahun 2026.

Di bulan Agustus 2021 Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk serta desain dengan merek MS Glow.

Baca juga: Dukung Ikuti Syariat Agama dengan Hapus Tato

"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang belum ada," ungkap Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow. By

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru