SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 12 Juli 2022 terkait gugatan sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow menuntut MS Glow sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar 37,9 miliar. Atas putusan pengadilan niaga tersebut, MS Glow berencana mengajukan kasasi.
Sebelumnya, MS Glow telah dinyatakan menang terhadap PS Glow pada pengadilan niaga Medan. Dalam putusannya, atas dasar prinsip first to use atau pengguna pertama, pengadilan niaga medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow dibatalkan dan memerintahkan kementrian hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
Merek MS Glow yang dirintis oleh pasangan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana sejak tahun 2013 ini telah mendapatkan hak eksklusif penggunaan merek MS Glow dan mendapatkan perlindungan hukum dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual mulai tahun 2016 hingga tahun 2026.
Di bulan Agustus 2021 Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk serta desain dengan merek MS Glow.
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang belum ada," ungkap Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow seperti yang diterima dalam keterangan tertulis. (by)
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB
Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB
SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali menunjukkan eksistensinya di kancah internasional.
Produk alas kaki unggulan UMKM asal Kota M…
Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB
Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB
SURABAYA PAGI, Kota Madiun-Awal Bulan ini kita disuguhi kebijakan pengelolaan sampah sebagai sarana untuk mengatasi persoalan sampah yang melilit di kota …
Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB
Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air.
Produk yang d…
Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB
Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…
Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB
Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB
SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…
Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB
Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB
SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …