Home / Hukum dan Kriminal : Bos Juragan 99 Terbelit Masalah Hukum

Tahun 2018, Tersangka Penjiplakan Wadah Kosmetik, Tahun 2022, Kalah Gugatan dan Harus Bayar Rp 37 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Jul 2022 20:56 WIB

Tahun 2018, Tersangka Penjiplakan Wadah Kosmetik, Tahun 2022, Kalah Gugatan dan Harus Bayar Rp 37 Miliar

i

Pasangan bos Juragan 99 Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari yang memiliki produk MS Glow, asal Malang.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengusaha asal Malang, atau yang biasa disebut Crazy Rich Malang, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, sedang disorot dan dihadapkan masalah hukum. Pasalnya, produk dan brand milik Gilang dan Shandy, yakni MS Glow, dinyatakan oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 Miliar kepada perusahaan milik Putra Siregar, pemilik PS Glow. Alasannya, karena merek dagang MS Glow dituding menjiplak produk PS Glow. Kejadian ini mengingat kembali pada tahun 2018 lalu, Gilang, Shandy dan satu rekannya William Junarta Santoso, dijadikan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim karena menjiplak wadah kosmetik.

Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian permohonan sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang ‘Ms Glow’. Dengan dikabulkannya gugatan PS Glow ini, maka pemilik MS Glow selaku tergugat harus bayar kerugian puluhan miliar.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.

PS Glow sebelumnya mengajukan permohonan sengketa merek ke Pengadilan Niaga Surabaya. Permohonan itu ditujukan kepada enam pihak yang terkait merek MS Glow.

Keenam pihak itu antara lain PT Kosmetika  Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.  “Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7/2022).

Hakim Niaga Surabaya, dalam putusan itu, menegaskan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS Glow” dan “Pstore Glow” yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Selain itu, hakim juga menyebut bahwa Juragan 99 dan lima tergugat lainnya

secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “Ms Glow” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “Ps Glow” dan merek dagang “Pstore Glow”.

Namun demikian, hakim Niaga Surabaya tidak mengabulkan seluruh nilai ganti rugi yang diajukan oleh PS Glow yakni Rp360 miliar. Majelis hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow. “Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp37,9 miliar secara tunai dan seketika.”

Selain itu, dalam putusan tersebut, Juragan 99 dan tergugat lainnya harus secara tanggung renteng menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," tulis putusan tersebut.

 

Juragan 99 Akan Lawan Balik

Hanis & Hanis Advocates selaku kuasa hukum para tergugat menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan. Pihaknya menilai putusan PN Niaga Surabaya itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

"Atas putusan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian gugatan dari Penggugat, Kami menghormati putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim dan sebagaimana diketahui putusan ini merupakan putusan tingkat pertama yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga terhadap putusan dimaksud kami akan melakukan upaya hukum Kasasi," bunyi pernyataan kuasa hukum para tergugat seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (13/7/2022).

Kuasa hukum para tergugat itu juga memberikan sanggahan atas keputusan tersebut. Menurut pihaknya tidak tebukti adanya penggunaan merek tanpa hak yang telah dilakukan PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia atas merek dagang 'PS GLOW' dan 'PSTORE GLOW' milik PT Pstoreglow Bersinar Indonesia.

"Bahwa justru terbukti jika PT Pstoreglow Bersinar Indonesia yang telah melakukan pelanggaran hukum terhadap merek dagang 'MS GLOW' milik Shandy Purnamasari, dimana dalam pendaftaran merek dagang milik PT Pstoreglow Bersinar Indonesia, yaitu 'PS GLOW' dan 'PSTORE GLOW' dilandasi dengan itikad tidak baik yang sudah sangat jelas meniru dan menjiplak atau mengikuti merek 'MS GLOW' yang terlebih dahulu mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut dan perlindungan hukum dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual ('DJKI') sejak tahun 2016 s/d 2026 sedangkan merek dagang 'PSTORE GLOW' baru terdaftar mereknya pada tahun 2021," kata kuasa hukum tergugat.

Kubu Juragan 99 juga menilai terlihat jelas adanya itikad tidak baik atas pendaftaran merek 'PS GLOW' dan 'PSTORE GLOW' dari adanya pertemuan antara Putra Siregar dengan Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari pada Agustus 2020. Putra Siregar dituding melakukan bujuk rayu penawaran untuk melakukan kerjasama bisnis kosmetik untuk memasarkan produk-produk kosmetik merek dagang 'MS GLOW' di Batam.

 

Juragan 99 Tersangka Penjiplakan

Terkait kalah gugatan Juragan 99, Gilang dan Shandy yang dituding penjiplakan merek dagang MS Glow. Pada tahun 2018, Juragan 99 itu, pernah ditersangkakan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim atas dugaan kasus penjiplakan wadah kosmetik.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Saat itu, pejabat Ditreskrimsus Polda Jatim yang menangani, AKBP Arman Asmara Syarifudin menjelaskan bahwa, tiga pengusaha yakni Gilang, Shandy dan William Junarta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran desain industri, yakni penjiplakan wadah kosmetik.

Arman menjelasakan, pihaknya menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.

Kendati sudah berstatus tersangka, tiga orang yang diduga menjiplak desain wadah kosmetik tidak dilakuka penahanan. Ini lantaran ancaman hukum dari kasus ini kurang dari empat tahun.

Menurut Arman, para tersangka bakal dijerat Pasal 54 Ayat 1 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun kurungan penjara.

Terbongkarnya kejahatan yang dilakukan tiga tersangka, menyusul laporan Machrida Febriana Wulandari (34), warga asal Jl Rungkut Asri Surabaya.

Hanya saja, hingga bulan Juli 2022, kasus dengan tersangka bos Juragan 99 ini masih ngambang. Padahal dari penelusuran Surabaya Pagi, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirimkan SPDP ke Jaksa di Kejati Jatim pada tahun 2018. Hanya saja, oleh Kasi Penkum Jaksa Kejati Jatim, SPDP yang diberikan penyidik, tidak ada tindak lanjut dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. "Memang pernah masuk ke kita SPDP-nya, namun karena tidak ada tindak lanjut, maka SPDP kita kembalikan pada tahun 2019," kata Fathur Rohman.

Sejak pengembalian SPDP tersebut ke Polda Jatim, pihaknya belum menerima perkembangan terkait kasus itu. Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar. "Ini kan kejadian sudah lama. Kok diusik-usik terus ada apa ya," ujarnya. (ham/rmc)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU