Rayakan Kemerdekaan, Sebanyak 476 Napi di Lamongan dapat Remisi

surabayapagi.com
Dua orang warga binaan usai mendapatkan remisi berpose bersama bupati, forkopimda dan para pejuang veteran. SP/MUHAJIRIN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 77, sebanyak 476 warga binaan di Lapas Kelas IIB Lamongan mendapat remisi. Bahkan satu diantaranya bisa menghirup udara bebas.

Plt Kalapas Kelas IIB Lamongan Mahrus menuturkan dari 476 warga binaan, 10 di antaranya perempuan. Mereka yang mendapat remisi sesuai persyaratan seperti yang diatur dalam perundangan.

Baca juga: Orderan Ornamen Karnaval Pengrajin Bondowoso Melonjak Jelang HUT RI

"Warga binaan yang telah mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022 ini didominasi kasus narkotika yaitu sebanyak 312 warga binaan. 5 Di antaranya adalah perempuan dan 1 bebas," kata Mahrus kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Selain itu syarat mendapat remisi, jelas dia, menjalani masa pidana selama 6 bulan, harus berkelakuan baik atau tidak melanggar peraturan selama menjalani masa pidana di Lapas Lamongan.

"Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri," tambahnya.

Baca juga: Bangun Sinergi Antar Perguruan Tinggi NU, UNSUDA Jalin Kerjasama dan Studi Tiru ke UNUSA

Namun, tambah Mahrus, hanya napi yang dipidana mati atau seumur hidup tidak mendapat remisi.

"Terdapat 5 jenis-jenis remisi yang dapat diperoleh Narapidana yaitu Remisi Umum, Remisi Khusus, Remisi Kemanusiaan, Remisi Tambahan, dan Remisi Susulan," paparnya.

Sementara itu, hingga 17 Agustus, ada 603 warga binaan menghuni Lapas Lamongan. Rinciannya, 506 narapidana, 97 orang tahanan, 8 kasus Tipikor dan 312 kasus narkoba. Dari ratusan warga binaan ini, ada 20 napi tidak mendapat remisi.

Baca juga: Sambut HUT RI, Pemkot Madiun Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

"Penyebab belum memperoleh remisi ini di antaranya belum menjalani 6 bulan, pindahan dari UPT lain dan belum diusulkan dari UPT asal," pungkasnya. jir

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru