SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jelang memperingati hari santri, desakan agar bupati segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), tentang Penyelenggaraan Pesantren sebagai tindak lanjut dari Perda No 6 Tahun 2021 terus bermunculan.
Terbaru desakan itu datang langsung dari ketua DPRD Lamongan, Mokhammad Freddy Wahyudi, saat bersilaturahim di Pondok Pesantren Roudlotul Muta'alimin Wono Salam yang berada di Desa Wanar Kecamatan Pucuk Lamongan, sabtu (5/9/26).
Disebutkannya, rentan waktu yang sudah 5 tahun, sudah sewajarnya Perbup ini segera diterbitkan. Apalagi Lamongan adalah gudangnya santri dan tidak sedikit Pondok Pesantren.
"Saya minta Perbup Penyelenggaraan Pesantren segera di terbitkan, agar Pondok Pesantren bisa mendapatkan perhatian serius terkait fasilitasi dll," kata Freddy Politisi PKB ini Minggu, (6/9/2026).
Karena menurutnya, banyak kondisi pesantren yang saat ini memprihatinkan. Melihat kondisi ini ia mendesak agar Pemkab Lamongan segera membuat Perbup sehingga ada regulasi yang jelas untuk nasib pesantren yang ada di lamongan.
Adanya langkah yang jelas tersebut, lanjut Freddy, tidak akan membebani keuangan daerah, karena Perda Pesantren tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No. 18 tahun 2019 harus diberlakukan di setiap kabupaten dan kota yang ada di seluruh Indonesia.
"Kenapa Pemkab harus kuatir terkait keuangan. Perda Pesantren tersebut tidak akan mengganggu keuangan daerah. Sebab keberadaan UU No. 18 tahun 2019 yang diprakarsai oleh Fraksi PKB tersebut sudah ada, dan tentunya jika Perbup sudah dibuat maka akan bisa menarik dana dari pusat," imbuhnya.
Sementara itu, Pengasuh Ponpes Roudlotul Muta'alimin Wono Salam Desa Wanar, K.H. Koirussifa, menyambut baik langkah DPRD Lamongan khususnya Fraksi PKB untuk mendorong pihak Pemkab segera menerbitkan Perbup tentang pesantren.
Menurutnya, saat ini banyak pesantren yang kondisinya memprihatinkan. Karena minimnya ruang pembelajaran, pihaknya terpaksa menggunakan masjid untuk melakukan Kegiatan Belajar Bengajar (KBM).
"Terimakasih kepada Pak Fredy yang bekerja keras untuk menerbitkan Perda tentang Pondok Pesantren tersebut. Hal itu akan sangat bermanfaat bagi para santri berkaitan dengan pemenuhan sarana dan prasarana." Ungkap K.H. Khoirussifa.
Hal serupa juga sudah disampaikan oleh Ketua Tanfidziah PCNU Lamongan jelang peringatan Hari Santri tahun 2025, ia dengan tegas meminta bupati segera menerbitkan Perbup Pesantren, agar lembaga pendidikan di Pesantren mendapatkan perlakukan yang sama dari pemerintah
Dengan sudah ditetapkannya Perda Pesantren oleh DPRD Lamongan sejak tahun 2021 lalu itu, Freddy berharap Perda tersebut segera diperbupkan agar bisa bermanfaat bagi seluruh pesantren terutama yang berada di wilayah Kabupaten Lamongan.jir
Editor : Redaksi