Pura - pura Jadi Pengamen, Pencuri Dompet di Wonosari Surabaya Diringkus Polsek Genteng

surabayapagi.com
Pencuri diamankan Polsek Genteng

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil menangkap seorang pria di Surabaya setelah melakukan aksi pencurian.  Pelaku berhasil mencuri dompet berisi uang Rp900 ribu milik pedagang di Jalan Wonosari, Surabaya dimana aksinya tersebut terekam CCTV.

Proses penangkapan itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB saat makan di sebuah warung di Jalan Gembong, pada Jumat (19/8/2022) lalu. Pelaku diketahui bernama Suwigno (36). Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengajak sang istri NN yang saat ini masih dalam pengejaran. NN berhasil kabur ke permukiman warga saat disergap. Kini istrinya ditetapkan sebagai DPO polisi.

Baca juga: Sudah Sering Keluar Masuk Penjara

Kapolsek Genteng AKP Andhika Lubis mengatakan, pria yang sehari-hari tidur di Pasar Keputran itu, berpura-pura menjadi pengamen untuk mengelabui korbanya.

“Tersangka jalan kaki berpura-pura ngamen ke rumah atau warung, setelah ada sasaran barang atau uang milik korban langsung diambil dan melarikan diri,” kata Andhika, Selasa (23/08/2022).

Saat berpura-pura mengamen itulah, pelaku melihat ada sebuah tas berisi dompet tergeletak di meja kasir. Sedangkan, korban ketika itu tengah berada di belakang warung.

Baca juga: Pencuri di Lamongan Nyaris Dimassa

“Karena korban berada di belakang warung, tersangka masuk mengambil dompet berisi uang tunai Rp900.000 dan surat-surat, di dalam tas di atas meja kasir,” ujarnya.

Tak lama kemudian korban baru menyadari ketika hendak mengambil uang di dompet, ternyata tidak ada. Lalu melihat rekaman CCTV dan diketahui uangnya dicuri dua pengamen.

Baca juga: Pencuri Diesel di Lamongan Diamankan Warga

“Setelah korban tahu dompetnya hilang langsung cek CCTV, (pencurian) kedua tersangka terekam CCTV selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Genteng,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dipersangkakan menggunakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan terancam menjalani hukuman 4 tahun penjara. sb

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru