Diduga Bocor, Vonis Terdakwa Zainal Adym Ditunda

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang putusan perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Zainal Adym yang diduga melakukan pemalsuan surat, tertunda. Majelis hakim yang diketuai Dewantoro yang akan menjatuhkan vonis ke terdakwa tiba-tiba menunda sidang.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Diah Ratri Hapsari menuntut terdakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara. Sempat terdengar desas desus dilingkungan PN Surabaya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus pemalsuan surat itu, dikabarkan akan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.

Putusan bebas tersebut diduga bocor sebelum dibacakan, meski dijadwalkan perkara tersebut akan disidangkan hari ini (Jumat) akhirnya ditunda. Humas Niaga PN Surabaya Khusaini, sekaligus anggota Majelis dalam perkara terdakwa, mengatakan, "sidangnya ditunda,” ucapnya.

Dikonfirmasi, Ronald Talaway, selaku Kuasa hukum korban Pelapor yakni Bambang Sumi khan mengatakan, terdakwa harusnya dihukum, karena perbuatannya kan bersifat manipulatif.

"Pertama Koperasi Pondok Pesantren Assyadzilliyah tidak ada itu di Surabaya dan kegiatannya tidak aktif terdaftar sehingga surat yang digunakan Terdakwa yang mengaku sebagai Ketua Kopontren Assyadzilliyah seharusnya tidak benar,” terang Ronald.

Kedua lanjut Ronald, kalau benar koperasi kan bisa meletakkan Hak tanggungan tapi ini kan tidak. Lalu Ketiga itu uang besar pada tahun 1997 namun mengapa tidak bisa dibuktikan itu uang uangnya (aliran dana atau kas koperasinya.

''Keempat siapa itu Subiyantoro yang Terdakwa sebutkan, mana identitasnya?, Selama ini ia sebut nama Subiyantoro dan Kelima terdakwa itu kan megang sertifikat kenapa tidak mengecek data di Badan Pertanahan Nasional, "tanya Ronald.

Pemberantasan Mafia Tanah sudah seharusnya didukung karena sejak awal kasus ini merupakan penanganan satgas mafia tanah. ''Putusan sudah seharusnya jangan sampai merugikan, tidak hanya korban namun juga moral masyarakat, "pungkasnya.

Diketahui, dugaan pemalsuan surat ini bermula ketika terdakwa membuat surat pengakuan hutang atau pemakaian dana kopontren tanggal 17 Juli 1996 perihal perjanjian penggunaan dana kopontren “Assyadziliyah” dalam tempo satu tahun sampai tanggal 17 Juli 1997.

Dalam perjanjian itu, terdakwa menjaminkan SHBG No 221 dengan obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jl Prapanca No 29 Surabaya yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai yang menerima perjanjian, yang seolah-olah ditandatangani oleh Soebiantoro sebagai yang membuat perjanjian dan disetujui oleh K.H. Achmad Djaelani sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Assyadziliyah, padahal Soebiantoro telah meninggal sejak 22 Januari 1989.

Surat perjanjian itu selanjutnya digunakan oleh terdakwa untuk melakukan gugatan ke PN Surabaya dengan perkara No 211/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 04 Maret 2016 dan berujung pada eksekusi, padahal objek tanah dan bangunan tersebut telah dijual oleh ahli waris Soebiantoro ke Ferry Widargo pada tahun 2005. Mengetahui hal itu, Bambang Sumi Ikwanto akhirnya membawa perkara dugaan pemalsuan surat tersebut ke ranah hukum. Oleh JPU, terdakwa didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP.Nbd

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru