SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saksi Kepala Seksi Bidang PSDA Dinas PUPR Kota Madiun, Sri Teguh Sumaryanto, mengungkap di persidangan bahwa dirinya kerap menerima perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif Maidi untuk mengerahkan alat berat membantu pekerjaan terdakwa Rochim Ruhdiyanto di TPA Winongo.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan bermodus Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi fee proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/7/2026), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Kepala Seksi Bidang Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR Kota Madiun, Sri Teguh Sumaryanto, sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, Teguh mengaku alat berat milik Bidang PSDA beberapa kali digunakan ke lokasi TPA Winongo atas perintah Maidi.
Menurut Teguh, perintah tersebut seringkali disampaikan melalui ajuda Maidi, Daffa. Namun, dalam beberapa kesempatan ia juga menerima instruksi secara langsung dari Maidi.
"Kalau lewat telepon biasanya melalui ajudan. Tapi kalau bertemu langsung, Pak Maidi pernah menyampaikan agar membantu pekerjaan Pak Rochim di TPA Winongo," ungkap Teguh di ruang sidang.
Ia menjelaskan, sebelum melaksanakan perintah tersebut dirinya terlebih dahulu melapor kepada atasan langsung hingga Kepala Dinas PUPR.
Dalam keterangannya, Teguh mengatakan pekerjaan di TPA Winongo tidak pernah masuk dalam perencanaan maupun anggaran Bidang PSDA.
"Setahu saya tidak ada anggaran untuk pekerjaan di TPA Winongo. BBM yang digunakan berasal dari anggaran rutin kegiatan operasional PSDA yang bersumber dari APBD," ujarnya.
Teguh menyebut sejumlah alat berat yang diterjunkan ke lokasi antara lain tiga unit ekskavator, dua dump truk, hingga peralatan pendukung lainnya.
JPU KPK kemudian mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut estimasi biaya penggunaan alat berat tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Nilai itu dihitung berdasarkan komponen bahan bakar minyak (BBM), mobilisasi alat, hingga standar harga sewa sesuai jam operasional.
Meski demikian, Teguh menegaskan alat berat milik Bidang PSDA tidak pernah disewakan kepada pihak swasta.
"Tidak ada penyewaan. Perhitungan biaya itu hanya estimasi yang diminta penyidik berdasarkan HSK, bukan karena ada kontrak sewa," tegasnya.
Selain di TPA Winongo, Teguh mengaku alat berat PSDA juga pernah digunakan untuk sejumlah kegiatan lain atas permintaan Maidi, di antaranya persiapan arena offroad di kawasan Bantaran Kota Madiun, pekerjaan koperasi Merah Putih di jalan Pandan, hingga penataan area ngrowo bening.
Dalam sidang tersebut, selain Sri Teguh Sumaryanto, JPU KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lain, yakni Heri Tawang dari pihak swasta, Andi Anto dari Dinas Perkim, Taufik dari Dinas PUPR, Anita dari Bagian Umum, serta Daffa yang saat itu menjabat sebagai ajudan Maidi.waf
Editor : Redaksi