Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek Kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek Kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saksi Kepala Seksi Bidang PSDA Dinas PUPR Kota Madiun, Sri Teguh Sumaryanto, mengungkap di persidangan bahwa dirinya kerap menerima perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif Maidi untuk mengerahkan alat berat membantu pekerjaan terdakwa Rochim Ruhdiyanto di TPA Winongo.

‎Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan bermodus Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi fee proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/7/2026), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Kepala Seksi Bidang Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR Kota Madiun, Sri Teguh Sumaryanto, sebagai saksi.

‎Di hadapan majelis hakim, Teguh mengaku alat berat milik Bidang PSDA beberapa kali digunakan ke lokasi TPA Winongo atas perintah Maidi.

‎Menurut Teguh, perintah tersebut seringkali disampaikan melalui ajuda Maidi, Daffa. Namun, dalam beberapa kesempatan ia juga menerima instruksi secara langsung dari Maidi.

‎"Kalau lewat telepon biasanya melalui ajudan. Tapi kalau bertemu langsung, Pak Maidi pernah menyampaikan agar membantu pekerjaan Pak Rochim di TPA Winongo," ungkap Teguh di ruang sidang.

‎Ia menjelaskan, sebelum melaksanakan perintah tersebut dirinya terlebih dahulu melapor kepada atasan langsung hingga Kepala Dinas PUPR.

‎Dalam keterangannya, Teguh mengatakan pekerjaan di TPA Winongo tidak pernah masuk dalam perencanaan maupun anggaran Bidang PSDA.

‎"Setahu saya tidak ada anggaran untuk pekerjaan di TPA Winongo. BBM yang digunakan berasal dari anggaran rutin kegiatan operasional PSDA yang bersumber dari APBD," ujarnya.

‎Teguh menyebut sejumlah alat berat yang diterjunkan ke lokasi antara lain tiga unit ekskavator, dua dump truk, hingga peralatan pendukung lainnya.

‎JPU KPK kemudian mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut estimasi biaya penggunaan alat berat tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Nilai itu dihitung berdasarkan komponen bahan bakar minyak (BBM), mobilisasi alat, hingga standar harga sewa sesuai jam operasional.

‎Meski demikian, Teguh menegaskan alat berat milik Bidang PSDA tidak pernah disewakan kepada pihak swasta.

‎"Tidak ada penyewaan. Perhitungan biaya itu hanya estimasi yang diminta penyidik berdasarkan HSK, bukan karena ada kontrak sewa," tegasnya.

‎Selain di TPA Winongo, Teguh mengaku alat berat PSDA juga pernah digunakan untuk sejumlah kegiatan lain atas permintaan  Maidi, di antaranya persiapan arena offroad di kawasan Bantaran Kota Madiun, pekerjaan koperasi Merah Putih di jalan Pandan, hingga penataan area ngrowo bening.

‎Dalam sidang tersebut, selain Sri Teguh Sumaryanto, JPU KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lain, yakni Heri Tawang dari pihak swasta, Andi Anto dari Dinas Perkim, Taufik dari Dinas PUPR, Anita dari Bagian Umum, serta Daffa yang saat itu menjabat sebagai ajudan Maidi.waf

Berita Terbaru

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo menjelaskan penguatan sinergi ini menjadi strategi penting dalam menciptakan ekosistem perbankan…

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Fenomena El Nino telah aktif dan diprediksi memicu musim kemarau yang lebih kering dan berdurasi lebih panjang di sebagian besar wilayah…

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma'ruf Maulana meminta adanya penekanan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah…

HUT Ke-54 Petrokimia Gresik, 529 Abang Becak Terima Santunan Rp200 Ribu dan Bingkisan

HUT Ke-54 Petrokimia Gresik, 529 Abang Becak Terima Santunan Rp200 Ribu dan Bingkisan

Kamis, 30 Jul 2026 19:21 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 529 abang becak di Kabupaten Gresik menerima santunan dan bingkisan dari PT Petrokimia Gresik (Persero) dalam program B…

PSG Tawarkan Barcola Rp 3,4 triliuN

PSG Tawarkan Barcola Rp 3,4 triliuN

Kamis, 30 Jul 2026 19:20 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:20 WIB

  SURABAYAPAGI.COM : Paris Saint-Germain (PSG) resmi mematok harga Bradley Barcola sebesar 145 juta pound sterling atau sekitar Rp 3,4 triliun bagi klub yang …

Welbeck, Diburu Chelsea

Welbeck, Diburu Chelsea

Kamis, 30 Jul 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Danny Welbeck yang sudah 36 tahun diburu beberapa klub. Welbeck bahkan bukan satu-satunya pemain senior yang diinginkan Chelsea. Klub London…