Sengketa Lahan Tambak Wedi, Ahli Waris Keluarga Sutopo Tuntut Keadilan

surabayapagi.com

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan sidang di tempat atas perkara gugatan lahan kosong seluas 2.390 meter persegi di bibir Suramadu, Jalan Tambakwedi, Surabaya, Jumat (9/9/2022).

Pihak penggugat merupakan keluarga pemilik lahan, almarhum R Sutopo yang meninggal pada 1994. Sementara pihak tergugat terdiri dari delapan orang.

Mereka antara lain adalah para ahli waris penjual lahan atau anak-anak dari almarhumah Sendang Ngawiti yang dahulu mengklaim dirinya sebagai istri Sutopo dan satu tergugat adalah pihak Pemkot Surabaya karena menerima tanah hibah dari pihak pembeli.

Nampak di lokasi, lahan ini masih di-plang warna hijau atas nama R Sutopo. Kuasa hukum keluarga R Sutopo, Impi Yusandar mengatakan, keberadaan plang serta legalitas kepemilikan lahan sejak tahun 1977 berupa letter C dan kretek desa telah menjadi bukti di pengadilan atas Perkara Nomor dan 1090.

"Sudah sekian tahun lalu area ini di-plang atas kepemilikan hak atas nama keluarga Sutopo yang saat ini dijadikan bukti," terang Impi Yusnandar.

Impi menjelaskan, perkara sengketa lahan ini berawal sepeninggal Sutopo. Menurut hukum, kepemilikan lahan tersebut jatuh ke tangan atau menjadi hak ahli waris. Akan tetapi pada periode berikutnya, tanah ini dijual oleh Sendang Ngawiti yang mengaku sebagai ahli waris tanpa diketahui oleh pemangku wilayah alias di bawah tangan.

Sendangwati menjual tanah kepada Karsadi dan kini bersama para ahli warisnya menjadi para tergugat nomor 3-7.

Karsadi kemudian menjual lahan itu kepada PT Griyo Mapan dan pengembang properti itu menghibahkan sebagian kecil atau lahan berukuran 9,5 meter x 100 meter kepada Pemkot Surabaya pada masa kepemimpinan Wali Kota Risma.

Impi menegaskan, sejauh ini pihaknya telah menelusuri asal-usul Sendang Ngawiti (SN) di Pacitan. Namun tak ada catatan pernikahan baik secara agama maupun sipil antara SN dan R Sutopo.

"Saya sudah melakukan cek yang dia menyampaikan bahwa lahir di Pacitan saya ke Kelurahan Pacitan tempatnya di daerah Kecamatan Ngadirejo di Desa Cokro Kembang bahwa kepala desa menyatakan Sutopo bin Abniwijoyo dan Sendang Ngawiti binti Izam tidak pernah tercatat di desa tersebut," kata Impi.

Atas dasar ketidakabsahan legalitas tersebut, Impi menegaskan bahwa proses jual beli berikutnya batal demi hukum.

"Maka dengan demikian, peralihan hak dari Sendang Ngawiti yang mengaku sebagai istri kepada pihak Budi Suratman (pembeli, red) itu adalah peralihan yang cacat hukum," ucapnya.

Sementara itu, tergugat 8 atau pihak Pemkot mengatakan perolehan tanah dari Widodo (PT Griyo Mapan) tersebut didapat melalui hibah. Area hibah hanya sebagian tidak seluruhnya dengan petunjuk keberadaan tiang pancang cable cars seluas 9,5 meter x 100 meter. Dimana sebagian berada di darat dan sebagian di laut. By

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru