SURABAYA PAGI, Ponorogo- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi aparatur dan lembaga desa.
Langkah nyata ini dibuktikan melalui penyerahan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) dengan total nilai mencapai Rp 164 juta untuk ahli waris dari empat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Ponorogo yang mengalami risiko meninggal dunia.
Penyerahan santunan tersebut dilaksanakan di tengah kekhidmatan acara Pengajian Akbar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Ponorogo di Lapangan Jepun, Desa Balong, Kecamatan Balong, Minggu (19/7/2026).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Dony Eko Setiawan, menyampaikan bahwa saat ini seluruh anggota BPD di Kabupaten Ponorogo telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan dan pelayanan prima kepada seluruh anggota BPD yang mengalami risiko kecelakaan kerja, hingga memberikan hak para ahli waris dari peserta yang mengalami risiko meninggal dunia," ujarnya.
Dony menambahkan, jaminan sosial ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan negara hadir secara langsung untuk memastikan kesejahteraan serta perlindungan bagi masyarakat pekerja.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Sevy Renita Setyaningrum turut memberikan apresiasi tinggi terhadap implementasi jaminan sosial di wilayah Ponorogo. Menurutnya, kepatuhan dan perluasan kepesertaan yang menyasar seluruh elemen perangkat hingga lembaga desa di Ponorogo layak menjadi percontohan bagi daerah lain.
“ Kehadiran program ini krusial untuk memberikan rasa aman bagi para aparatur yang menjadi garda terdepan pembangunan desa,” akunya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menjelaskan bahwa perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur desa bukan hal baru. Sinergi strategis antara Pemkab Ponorogo dan BPJS Ketenagakerjaan ini bahkan telah diinisiasi dan berjalan konsisten sejak empat tahun lalu.
"Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan telah hadir melindungi seluruh aparatur desa di Ponorogo yang terdiri dari perangkat desa, anggota BPD, serta pengurus RT ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022 hingga sekarang," jelasnya.
Lisdyarita berharap, santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus memotivasi anggota BPD yang masih aktif untuk terus mengabdi tanpa rasa cemas.
Adapun santunan JKM dengan total Rp 164 juta tersebut diserahkan kepada ahli waris dari empat almarhum anggota BPD yang telah berdedikasi tinggi di wilayahnya masing-masing, antara lain:
1. Alm. Sugeng Priyadi, anggota BPD Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo.
2. Alm. Darmanu, anggota BPD Desa Bangsalan, Kecamatan Sambit.
3. Alm. Syamsul Hadi, anggota BPD Desa Gupolo, Kecamatan Babadan.
4. Alm. Maryono, anggota BPD Desa Campursari, Kecamatan Sambit.
Acara penyerahan yang disaksikan oleh lebih dari 1.900 anggota BPD se Kabupaten Ponorogo serta jajaran Forkopimda ini menjadi momentum penting yang mempertegas bahwa sinergi kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah mampu menciptakan ekosistem kerja yang aman, mandiri, dan sejahtera di tingkat desa. roh
Editor : Redaksi