SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Pemerintah akan memberikan bantuan sosial bagi para pengemudi ojek online atau ojol dan nelayan. Bantuan yang dimaksud akan berupa bantuan UMKM yang cair mulai bukan Oktober mendatang hingga bulan Desember 2022.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 diatur bahwa yang akan mendapat suntikan dana ini tak hanya para pelaku UMKM. Selain UMKM, ojek hingga nelayan akan mendapat bansos tersebut.
Baca juga: Komitmen Sejahterakan Buruh Tani Tembakau, Pemkab Bagikan BLT dari DBHCHT 2026
Peraturan yang sama juga mengatur total dana yang dianggarkan yakni sebesar 2 persen dari dana transfer umum atau sebesar Rp2,17 triliun. Para penerima BLT nantinya akan mendapatkan suntikan dana bantuan sosial sebesar Rp 1,2 juta. Bantuan Langsung Tunai UMKM ini diberikan guna menekan angka kemungkinan hadirnya inflasi. jk
Baca juga: Polres Blitar Kota Laksanakan Kegiatan Pengamanan Penyaluran Bansos
Editor : Redaksi