Pinjaman Dagulir Macet 1,8 Miliar, Wali Kota Minta Warga Angsur Sedikit Demi Sedikit

surabayapagi.com
Wali Kota Mojokerto saat membuka monev dagulir dan piutang daerah tahun 2022.

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar monitoring dan evaluasi dana bergulir (dagulir) dan piutang daerah tahun 2022 di Ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemkot Mojokerto, Senin (10/10) pagi.

Kegiatan yang dibuka Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari ini diikuti oleh 50 peserta dari debitur dagulir IKM dan UKM se-Kota Mojokerto serta menghadirkan nara sumber dari Kepala Seksi Bidan Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Aditya Budi Susetyo.

Walikota Ika Puspitasari dalam sambutannya mengatakan sejak dimulainya dagulir pada tahun 2004 hingga 2014, kerugian negara yang diakibatkan macetnya pembayaran dari pihak yang mendapatkan dagulir sebanyak Rp 1,8 miliar. Tunggakan tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di tiap tahunnya. Sehingga pada tahun 2015 penyaluran dagulir Kota Mojokerto akhirnya dihentikan.

"Agar dapat dimulai lagi, Pemkot Mojokerto wajib menyelesaikan tunggakan tersebut," jelasnya. Ning Ita sapaan akrab Walikota menyebut, macetnya dagulir lebih dikarenakan minimnya sosialisasi dan kekurangpahaman masyarakat terkait hak serta kewajiban atas dana pinjaman tersebut.

"Banyak yang tidak paham jika ini adalah pinjaman yang wajib dikembalikan lagi dengan cara diangsur. Sehingga akhirnya terjadi kemacetan pembayaran akibat ketidak tahuannya," tukasnya.

Untuk itu, petinggi pemkot ini berharap, masyarakat yang punya tanggungan bersikap kooperatif mau mengangsur sedikit demi sedikit. Agar piutang tersebut tidak muncul di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan program ini bisa dilanjutkan kembali di tahun berikutnya.

"Monggo diangsur sesuai kemampuan, yang penting ada komitmen dan niat kuat untuk mengembalikan. Petugas penagihan dari Diskopukmperindag akan datangi door to door, tolong diterima baik-baik dan jangan diusir," pintanya.

Sementara itu, dalam paparannya, Kasi Datun Kejari Kota Mojokerto, Aditya Budi Susetyo menjelaskan terkait konsekuensi hukum yang diberikan kepada masyarakat yang tidak mengembalikan pinjaman dagulir. Diantaranya, sanksi perdata dan sanksi pidana.

"Permasalahan hutang piutang memang termasuk didalam ketentuan hukum perdata namun apabila dilakukan dengan kebohongan dan tipu muslihat maka termasuk didalam ketentuan hukum pidana, baik itu pidana umum maupun khusus," cetusnya. Dwi

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Berita Terbaru