SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Muhammad Budiyono dihukum pidana 7 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakannya terbukti bersalah menghina polisi melalui keterangan di unggahan foto Instagram yang menyebut polisi lemah tanpa senjata.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu," kata hakim Agung saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar
Budiyono juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Budiyono menerima putusan tersebut. "Saya terima Yang Mulia," katanya kepada majelis hakim. bd/ham
Baca juga: Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara
Editor : Moch Ilham