Bos Properti Didakwa Nyabu

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ichsan Suaidi didakwa mengonsumsi sabu-sabu bersama istri sirinya, Ferra Marlina BR Ginting di Apartemen Puncak Plasa Marina Tower 1. 

Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) itu mendapatkan sabu-sabu dari Alex, tahanan Lapas Gunung Sindor Bogor, teman lamanya saat dirinya ditahan di situ dalam kasus korupsi proyek pelabuhan di Mataram dan suap pejabat Mahkamah Agung. 

Baca juga: PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Jaksa penuntut umum Febrian Dirgantara dalam dakwaannya menjelaskan, Ichsan membeli sabu-sabu seberat lima gram dari Alex seharga Rp 6 juta. Sabu-sabu itu lantas dikonsumsi berdua bareng istrinya. Polisi dari Polrestabes Surabaya kemudian menangkap keduanya dan menemukan barang bukti sabu-sabu dari dalam kamar istrinya.

Baca juga: AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Ichsan mengakui perbuatannya. Menurut dia, sabu-sabu itu dibeli untuk dipakai sendiri. Tidak untuk dijual. "Saya dapat dari Alex. Teman saya di lapas. Dulu saya juga ditahan di Sindor kasus korupsi," kata Ichsan kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Jaksa Febri mendakwa dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ichsan dianggap telah membeli narkotika jenis sabu-sabu. Pengacara terdakwa Ichsan, Rohmad Amrullah tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi. bd

Baca juga: Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Sidang Perdana Dugaan Kekerasan Seksual

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru