SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ichsan Suaidi didakwa mengonsumsi sabu-sabu bersama istri sirinya, Ferra Marlina BR Ginting di Apartemen Puncak Plasa Marina Tower 1.
Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) itu mendapatkan sabu-sabu dari Alex, tahanan Lapas Gunung Sindor Bogor, teman lamanya saat dirinya ditahan di situ dalam kasus korupsi proyek pelabuhan di Mataram dan suap pejabat Mahkamah Agung.
Baca juga: Pemkot Pasuruan Tekankan Peran Generasi Muda Hadapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba
Jaksa penuntut umum Febrian Dirgantara dalam dakwaannya menjelaskan, Ichsan membeli sabu-sabu seberat lima gram dari Alex seharga Rp 6 juta. Sabu-sabu itu lantas dikonsumsi berdua bareng istrinya. Polisi dari Polrestabes Surabaya kemudian menangkap keduanya dan menemukan barang bukti sabu-sabu dari dalam kamar istrinya.
Baca juga: Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa
Ichsan mengakui perbuatannya. Menurut dia, sabu-sabu itu dibeli untuk dipakai sendiri. Tidak untuk dijual. "Saya dapat dari Alex. Teman saya di lapas. Dulu saya juga ditahan di Sindor kasus korupsi," kata Ichsan kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
Jaksa Febri mendakwa dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ichsan dianggap telah membeli narkotika jenis sabu-sabu. Pengacara terdakwa Ichsan, Rohmad Amrullah tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi. bd
Baca juga: Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup
Editor : Moch Ilham