SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polisi mengamankan pria yang mengaku pegawai BUMN. Ia ditangkap karena telah menipu ratusan orang yang akan bisa dipekerjakan. Para korban tidak hanya berasal dari Gresik, tetapi dari Kediri, Bojonegoro dan Lamongan.
Tersangka bernama Ahmad Rizky Safari Aprianto (38), warga Desa Manyar Sidorukun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Para korban percaya lantaran tersangka mengaku sebagai orang dekat Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Padahal, pengakuan tersangka hanya modus untuk memperlancar aksi kejahatannya.
Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan tersangka telah beraksi selama kurang lebih 2 tahun terakhir. Sedangkan korbannya mencapai 100 orang.
"Korbannya sekitar seratus orang lebih. Total kerugian mencapai Rp 400 juta," kata Kapolsek saat konferensi pers di Mapolsek Manyar, Jumat (28/10/2022).
Windu mengatakan, tersangka tidak hanya menjanjikan korban bekerja di sebuah perusahaan. Ada juga yang dijanjikan bekerja di instansi Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Damkarla) Gresik.
Adapun modusnya, lanjut Windu, tersangka menawarkan korban dengan iming-iming pekerjaan di perusahaan hingga instansi pemerintahan. Untuk tarifnya, ia mematok mulai Rp 1,5 Juta untuk perusahaan hingga sebesar Rp 28 juta.
"Tawarannya untuk Helper Rp 1,5 Juta. Sedangkan satpam Rp 2,8 Juta. Paling banyak ketika tawaran menjadi pegawai di instansi pemerintahan seperti Pemadam Kebakaran bisa sampai Rp 25 juta," jelas Windu.
Perwira pangkat tiga balok di pundak tersebut menambahkan, dalam melancarkan aksinya tersangka mengajak korban bertemu langsung di salah satu warung kopi (warkop). Namun, ada juga yang hanya melalui telepon.
Bahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka membuat perjanjian hitam diatas putih lengkap dengan materai. Tersangka juga menunjukkan kartu identitasnya dan kediamannya kepada korban.
"Agar para korban percaya, kalau tersangka ini benar-benar bisa memasukan orang sebagai pekerja di perusahaan maupun instansi," pungkasnya.
Windu menyatakan, uang hasil kejahatan sudah habis digunakan tersangka. Pengakuannya untuk membayar hutang dan modal proyek.
"Kami juga masih dalami lagi apakah ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini," tandasnya.
Tersangka dijerat Pasal 372 Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun kurungan penjara. Saat ini tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Manyar.
Wahyu Anggara (23), salah satu korban mengaku telah dijanjikan bekerja sebagai satpam di sebuah perusahaan di Gresik. Dia disuruh membayar Rp 2,8 juta.
Baca juga: GAPEKNAS Gresik Aktif Kembali, Pengurus Baru Siap Perkuat Kontraktor Lokal
Pemuda asal Kediri itu baru tiga hari kenal dengan tersangka. Tepatnya hari Selasa (25/10) kemarin. Bahkan, rencananya hari ini, Jumat (28/10) dirinya diminta datang ke Gresik untuk mengurus administrasi ke perusahaan yang dijanjikan.
"Termasuk mengurus Id Card dan BPJS juga. Tapi setelah tiba di Gresik mendapat kabar kalau Rizky diamankan polisi. Ternyata saya kena tipu," kata Wahyu saat di Mapolsek Manyar.
Wahyu kenal tersangka melalui temannya yang juga menjadi korban penipuan. Dia mengaku percaya karena tersangka berani membuat perjanjian tertulis dan bermaterai, serta menunjukkan KTP dan kediamannya.
"Tersangka juga mengaku kalau sudah memasukan delapan orang bekerja di sebuah perusahaan. Jadi saya percaya. Harapannya dihukum sesuai perbuatan," pungkasnya. grs/ham/rmc
Editor : Moch Ilham